Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Wali Kota Hevearita, KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas dan Badan
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 18 Juli 2024 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang seperti kepala badan dan dinas turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 18 Juli 2024.
Para pejabat tersebut diperiksa di lantai 8 Gedung Moch Ihsan yang berada di kompleks Balai Kota Semarang, tempat Wali Kota Hevearita sehari-hari berkantor.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan penyidik KPK di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang telah berlangsung sejak Rabu kemarin, 17 Juli 2024.
Sejumlah penyidik KPK memasuki ruangan tersebut dengan diikuti satu per satu pejabat tersebut masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan tersebut.
Dilansir dari Antara, sejumlah pejabat yang masuk ruangan tersebut, di antaranya Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah, Kepala Diskominfo Sunarto, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Joko Hartono.
Selain memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang, penyidik KPK juga kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Pilihan Editor: Geledah Kantor Wali Kota Hevearita, KPK Usut 3 Kasus Sekaligus: Korupsi Pengadaan, Gratifikasi dan Pemerasan