Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Kamis, 18 Juli 2024 21:23 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama dan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, dalam keterangan yang diterima di Indramayu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Robianto, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan status bebas murni ini, Panji tidak perlu melakukan wajib lapor. "Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.

Selama menjalani masa hukumannya, Panji Gumilang mendapat remisi 15 hari pada Lebaran 2024. "Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," tambah Robianto.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024, setelah terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Advertising
Advertising

Ketua Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Panji dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kilas Balik Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang menjadi pusat perhatian publik pada 2023 karena terlibat dalam kasus penistaan agama. Kasus ini bermula dari kontroversi terkait praktik keagamaan yang dijalankan di pondok pesantren miliknya, Al Zaytun, yang dianggap melenceng dari prinsip-prinsip syariat Islam.

Pada 2023, video yang menampilkan praktik-praktik kontroversial di Pondok Pesantren Al Zaytun mulai beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan penyusunan saf salat dengan perempuan di saf depan dan memperbolehkan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat. Hal ini menimbulkan kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

NII Crisis Center mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, khususnya terkait pernyataannya yang kontroversial mengenai Al Quran. Laporan ini mengarah pada penerapan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, juga menambahkan tuduhan lain terhadap Panji Gumilang, termasuk penyebaran hoaks dan dugaan pencucian uang.

Kasus ini mengalami perkembangan dengan cepat. Pada 4 Juli 2023, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengakui kebenaran konten video yang menjadi viral.

Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengumuman ini dibuat oleh Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro. Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap Panji Gumilang berlanjut dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada 8 November 2023. Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang berdasarkan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA
Pilihan editor: Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Berita terkait

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

19 Juli 2024

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.

Baca Selengkapnya

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

18 Juli 2024

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes AlZaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan, kasus TPPU-nya masih menggantung.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

18 Juli 2024

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, telah bebas murni. Bagaimana kondisinya saat ini?

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

12 Juli 2024

Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

Tim medis RSUD Indramayu telah berhasil membantu proses kelahiran bayi kembar lima dari seorang ibu bernama Nuraeni.

Baca Selengkapnya

Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya