KPK Kembali Sita Uang dalam Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Rp 36 Miliar

Sabtu, 20 Juli 2024 11:10 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 36 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).

Menurut juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika, tindak pidana korupsi ini dilakukan Terbit bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin (IPA) yang merupakan kakak kandungnya. “Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Dia berkata saat ini keduanya berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Tessa mengatakan uang Rp 36 miliar tersebut diduga tidak saja berkaitan dengan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap.

Tessa menyebutkan penyidik menduga ada perbuatan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Delik tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini juga menjelaskan perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Perkara ini diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin bersama-sama dengan tersangka IPA.

Advertising
Advertising

Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024. "Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022. Pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pilihan Editor: Pesan Korban Sindikat Online Scam: Jangan Tergiur Pekerjaan Mudah Bayaran Tinggi

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

1 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK: Bagaimana Cara Menangkap Harun Masiku, Itu Urusan Penyidik

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan tentang bagaimana cara Harun Masiku ditangkap menjadi urusan penyidik.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

1 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

1 hari lalu

Jubir KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Belum Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

1 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

1 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum

Baca Selengkapnya