Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Febriyan
Minggu, 21 Juli 2024 13:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lima personel Polsek Tebet dalam kasus pelanggaran kode etik. Lima personel itu diduga mengeluarkan kalimat tak pantas saat menerima laporan pelecehan terhadap seorang penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) berinisial QHS.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan, lima personel tersebut telah menjalani pemeriksaan. "Sudah diperiksa lima orang oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ujar Nurma saat dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.
Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah sebuah utas yang ditulis oleh QHS di media sosial X viral. Namun Nurma tidak merincikan siapa saja identitas polisi yang diperiksa dan kapan hasil putusan proses kode etik akan disampaikan.
"Mereka petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan reserse kriminal," kata dia.
Kasus ini berawal ketika QHS saat naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Jakarta Kota pukul 20.15 WIB pada Selasa 16 Juli 2024. Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang duduk tepat di depannya merekamnya tanpa izin.
Aksi HG itu dipergoki seorang petugas keamanan kereta yang sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan aksi HG kepada QHS yang kemudian melapor kepada petugas keamanan lainnya yang sedang bertugas. Pelaku pun sempat ditahan petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota.
Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah video QHS yang sedang duduk di dalam kereta. QHS awalnya melaporkan aksus ini ke Polsek Metro Tamansari, namun ditolak karena alasan perbedaan wilayah hukum.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Metro Menteng, laporannya ditolak lagi dengan alasan yang sama. Kemudian diarahkan melapor ke Polsek Tebet, namun QHS merasa dilayani dengan tidak patut oleh polisi yang berjaga di sana.
Petugas bahkan membuat komentar tidak pantas, seperti "Mbaknya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapaknya fetish."
QHS diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi kasus ini tidak diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif,” tutur seorang polwan, kata QHS yang mengingat ucapan itu.
Akhirnya, HG hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS yang merasa menjadi korban pelecehan pun merasa kecewa terhadap penanganan polisi, tapi dia mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) yang membantu selama proses ini.
“Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” kata QHS.