Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

Senin, 22 Juli 2024 18:26 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial QHS mengalami pelecehan seksual di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta Kota. Kabar tersebut diceritakan korban melalui sebuah utas yang diunggahnya di media sosial X, dan menjadi viral beberapa waktu terakhir.

Menurut keterangan dalam unggahannya, QHS juga mendapatkan perilaku tidak profesional ketika melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Tebet. Bahkan, aduannya sempat ditolak oleh tiga kantor polisi di Jakarta. Mulai dari Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, sebelum akhirnya diproses di Polres Jakarta Selatan.

“Sebagai perempuan tentunya memerlukan namanya perlindungan dan keadilan. Saya mencoba membuat laporan dari polsek Taman Sari > Menteng > ke Tebet hingga sampai ke Polres Jakarta Selatan. Semua proses belibet,” tulis QHS dalam utasnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Kasus ini berawal saat QHS naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Jakarta Kota pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024. Saat itu, dia baru selesai dari pekerjaannya sebagai penulis magang di sebuah media online.

Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang duduk tepat di depannya ternyata merekam QHS tanpa izin. Tindakan itu dipergoki oleh seorang petugas keamanan kereta yang sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan perilaku HG kepada QHS yang kemudian melapor kepada petugas keamanan lain yang sedang bertugas.

Advertising
Advertising

“Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP,” kata QHS.

Pelaku kemudian sempat ditahan petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah video QHS yang sedang duduk di dalam kereta.

Ingin mencari perlindungan, QHS lalu melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di KRL ini ke Polsek Metro Tamansari. Namun aduannya ditolak karena alasan perbedaan wilayah hukum.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Metro Menteng. Tetapi, lagi-lagi laporannya ditolak dengan alasan yang sama. Dia pun diarahkan untuk melapor ke Polsek Tebet.

Sesampainya di Polsek Tebet, QHS justru merasa dilayani dengan tidak patut oleh polisi yang berjaga di sana. Petugas bahkan membuat komentar tidak pantas, seperti “Mbaknya divideoin karena cantik kali,” dan “Mungkin bapaknya fetish.”

Kendati demikian, laporan QHS tetap ditolak oleh Polsek Tebet. Dia lalu diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tetapi, kasus ini tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum.

Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan, harus kelihatan alat vital atau sensitif,” kata QHS menirukan perkataan polwan yang menerimanya.

Akhirnya, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS yang merasa menjadi korban pelecehan pun merasa kecewa terhadap penanganan polisi. Meski begitu, dia mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) yang membantu selama proses ini.

Mengenai penolakan dan kalimat tidak pantas dalam menanggapi aduan pelecehan seksual itu, Polsek Tebet buka suara. Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Murodih membenarkan QHS mendatangi kantornya, Selasa malam, sekitar pukul 22.00 malam untuk membuat laporan perihal dugaan pelecehan tersebut. Korban datang bersama oleh petugas KAI dan temannya.

“Yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek, dia menyampaikan dari pers,” ucap Murodih kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.

Menyoal perkataan dari anggotanya kepada korban, Murodih mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tanya ke yang piket, saya belum dapat informasi yang begitu,” ujarnya.

Adapun perihal laporan yang tidak digubris, Kapolsek mengatakan kasus pelecehan seksual bukan kewenangan Polsek. Sebabnya korban direkomendasikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.

“Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta,” tutur dia.

Pada kesempatan berbeda, Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan memeriksa lima personel Polsek Tebet dalam kasus pelanggaran kode etik.

Lima personel itu diperiksa setelah diduga mengeluarkan kalimat tak pantas saat menerima laporan pelecehan seksual di KRL terhadap korban QHS. “Sudah diperiksa lima orang oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi saat dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Tumpukan Uang hingga Mobil Mewah

Berita terkait

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

15 jam lalu

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.

Baca Selengkapnya

Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

1 hari lalu

Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

Pengacara korban perundungan di Binus School Simprug membantah pernyataan pihak sekolah bahwa peristiwa yang diadukan adalah perkelahian.

Baca Selengkapnya

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

1 hari lalu

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

1 hari lalu

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

3 hari lalu

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

3 hari lalu

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

3 hari lalu

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah pesan dalam sidang kabinet paripurna kedua sekaligus yang terakhir kalinya bersama para menteri di IKN hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

3 hari lalu

Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kini dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.

Baca Selengkapnya

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

3 hari lalu

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

Pemerintah mengkaji wacana subsidi tiket KRL berbasis NIK. Berikut kerugian bagi pengguna KRL bila peraturan itu diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

3 hari lalu

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif KRL berbasis NIK.

Baca Selengkapnya