Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?
Reporter
Andika Dwi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 22 Juli 2024 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial QHS mengalami pelecehan seksual di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta Kota. Kabar tersebut diceritakan korban melalui sebuah utas yang diunggahnya di media sosial X, dan menjadi viral beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan dalam unggahannya, QHS juga mendapatkan perilaku tidak profesional ketika melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Tebet. Bahkan, aduannya sempat ditolak oleh tiga kantor polisi di Jakarta. Mulai dari Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, sebelum akhirnya diproses di Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai perempuan tentunya memerlukan namanya perlindungan dan keadilan. Saya mencoba membuat laporan dari polsek Taman Sari > Menteng > ke Tebet hingga sampai ke Polres Jakarta Selatan. Semua proses belibet,” tulis QHS dalam utasnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Kasus ini berawal saat QHS naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata tujuan Stasiun Jakarta Kota pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024. Saat itu, dia baru selesai dari pekerjaannya sebagai penulis magang di sebuah media online.
Seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang duduk tepat di depannya ternyata merekam QHS tanpa izin. Tindakan itu dipergoki oleh seorang petugas keamanan kereta yang sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas itu lantas memberitahukan perilaku HG kepada QHS yang kemudian melapor kepada petugas keamanan lain yang sedang bertugas.
“Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP,” kata QHS.
Pelaku kemudian sempat ditahan petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah video QHS yang sedang duduk di dalam kereta.
Ingin mencari perlindungan, QHS lalu melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual di KRL ini ke Polsek Metro Tamansari. Namun aduannya ditolak karena alasan perbedaan wilayah hukum.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Metro Menteng. Tetapi, lagi-lagi laporannya ditolak dengan alasan yang sama. Dia pun diarahkan untuk melapor ke Polsek Tebet.
Sesampainya di Polsek Tebet, QHS justru merasa dilayani dengan tidak patut oleh polisi yang berjaga di sana. Petugas bahkan membuat komentar tidak pantas, seperti “Mbaknya divideoin karena cantik kali,” dan “Mungkin bapaknya fetish.”
Kendati demikian, laporan QHS tetap ditolak oleh Polsek Tebet. Dia lalu diminta melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tetapi, kasus ini tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum.
“Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan, harus kelihatan alat vital atau sensitif,” kata QHS menirukan perkataan polwan yang menerimanya.
Akhirnya, pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS yang merasa menjadi korban pelecehan pun merasa kecewa terhadap penanganan polisi. Meski begitu, dia mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) yang membantu selama proses ini.
Mengenai penolakan dan kalimat tidak pantas dalam menanggapi aduan pelecehan seksual itu, Polsek Tebet buka suara. Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Murodih membenarkan QHS mendatangi kantornya, Selasa malam, sekitar pukul 22.00 malam untuk membuat laporan perihal dugaan pelecehan tersebut. Korban datang bersama oleh petugas KAI dan temannya.
“Yang bersangkutan datang ke SPKT Polsek, dia menyampaikan dari pers,” ucap Murodih kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.
Menyoal perkataan dari anggotanya kepada korban, Murodih mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tanya ke yang piket, saya belum dapat informasi yang begitu,” ujarnya.
Adapun perihal laporan yang tidak digubris, Kapolsek mengatakan kasus pelecehan seksual bukan kewenangan Polsek. Sebabnya korban direkomendasikan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.
“Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta,” tutur dia.
Pada kesempatan berbeda, Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan memeriksa lima personel Polsek Tebet dalam kasus pelanggaran kode etik.
Lima personel itu diperiksa setelah diduga mengeluarkan kalimat tak pantas saat menerima laporan pelecehan seksual di KRL terhadap korban QHS. “Sudah diperiksa lima orang oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi saat dihubungi, Ahad, 21 Juli 2024.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Tumpukan Uang hingga Mobil Mewah