Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Selasa, 23 Juli 2024 10:43 WIB

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami oleh perempuan inisial QHS semestinya diterima dulu oleh polisi. Dia mengatakan laporan dapat dibuatkan surat berupa dumas (aduan masyarakat) atau Laporan Polisi (LP).

"Terima saja, nanti apakah akan dilimpahkan ke polres, itu bagian dari proses pelayanan juga seharusnya," katanya saat ditemui di kantor Amnesty International Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Komisioner Kompolnas itu, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Tapi tidak semua kantor kepolisian sektor (polsek) memiliki penyidik yang bertugas di bagian tersebut atau berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Keberadaan Unit PPA memang sudah pasti tersedia di tingkat polres. Kemudian kewenangan penyelidikan dan penyidikan ini juga ditentukan polisi berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana (locus delicti).

Jika memiliki kewenangan, kata Yusuf, tingkat polsek pun wajib menerima dan menerbitkan laporan masyarakat. "Persoalan Unit PPA itu proses penyidikan, yang penting saat pelimpahan ke polres ada pemberitahuan ke masyarakat yang mengadu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, QHS mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam kereta komuter yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Stasiun Cikini pada 16 Juli 2024 pukul 20.15. Tujuan korban sampai ke Stasiun Jakarta Kota.

Korban divideokan diam-diam oleh laki-laki inisial HG, 50 tahun, saat duduk di dalam gerbong. Perekaman itu diberitahukan kepada QHS oleh seorang petugas keamanan kereta.

Saat diinterogasi, pelaku benar merekam secara diam-diam dan ponselnya memiliki ratusan video porno. PT KAI pun membantu pelaporan korban ke polisi, yaitu ke Polsek Tamansari, Polsek Metro Menteng, dan Polsek Tebet.

Dua polsek menolak laporan lantaran terbatas wilayah locus delicti. Namun saat berada di Polsek Tebet, QHS justru mendapat komentar yang tidak pantas dari polisi, seperti "Mbanya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapanya fetish."

Korban diminta melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, tapi kasus ini dianggap tidak dapat diproses karena tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. “Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif,” tulis QHS menirukan perkataan seorang polwan yang menerima laporannya.

Akhirnya, pelaku pelecehan seksual yang merekam QHS di KRL hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf. QHS pun menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan polisi. “Sebagai seorang korban yang masih dalam rasa trauma dan ketakutan, harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang berbelit,” ujar korban.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak

Berita terkait

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

7 jam lalu

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.

Baca Selengkapnya

Cegah Penipuan Rekrutmen PT KAI: Abaikan Pihak yang Menjanjikan Kelulusan

9 jam lalu

Cegah Penipuan Rekrutmen PT KAI: Abaikan Pihak yang Menjanjikan Kelulusan

PT KAI menegaskan bahwa rekrutmen pekerja di perusahaan tersebut gratis. Jika ada yang meminta uang dan menjanjikan kelulusan itu adalah penipuan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

1 hari lalu

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

1 hari lalu

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Buka Suara soal Pencurian Sepeda di Stasiun TMII

1 hari lalu

LRT Jabodebek Buka Suara soal Pencurian Sepeda di Stasiun TMII

Seorang penumpang LRT Jabodebek menceritakan kasus pencurian sepeda yang dialaminya di Stasiun TMII. Apa kata pengelola?

Baca Selengkapnya

Penumpang LRT Jabodebek Kehilangan Sepeda di Lahan Parkir Stasiun TMII

2 hari lalu

Penumpang LRT Jabodebek Kehilangan Sepeda di Lahan Parkir Stasiun TMII

Riki Gusmara kehilangan sebuah sepeda lipat yang ia parkir di area yang disediakan oleh PT KAI di Stasiun LRT TMII

Baca Selengkapnya

Warga Minta Penundaan, PT KAI Tetap akan Lakukan Pengosongan Bong Suwung Jogja

2 hari lalu

Warga Minta Penundaan, PT KAI Tetap akan Lakukan Pengosongan Bong Suwung Jogja

Penasehat Aliansi Bong Suwung, Chang Wendryanto, menegaskan negara bertanggung jawab atas penggusuran warga yang akan direlokasi oleh PT KAI.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

3 hari lalu

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.

Baca Selengkapnya

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

3 hari lalu

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.

Baca Selengkapnya

Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

3 hari lalu

Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kini dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.

Baca Selengkapnya