Sederet Tuduhan ke Rudiana: Melakukan Penyiksaan Hingga Merekayasa Kesaksian

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Rabu, 24 Juli 2024 16:50 WIB

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rezky yang tewas di Cirebon pada 2016, kembali menjadi sorotan setelah Dede Riswanto mencabut kesaksiannya. Dede adalah menjadi salah satu saksi kunci kematian Eky bersama pacarnya Vina.

Rudiana menjadi sorotan karena belakangan terungkap berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Berikut ringkasan berbagai tudingan ke Rudiana:

Lakukan penyiksaan dan tangani sendiri kematian anaknya

Tudingan pertama meluncur dari kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus tersebut, Jutek Bongso. Jutek menuding Rudiana sempat melakukan penyiksaan terhadap kliennya saat penangkapan delapan tahun silam. Jutek pun melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli lalu.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek usai membuat laporan.

Jutek mengatakan kliennya sempat mendapatkan penyiksaan secara fisik seperti dipukul saat ditangkap anggota Polres Cirebon. Penangkapan itu pun bermasalah karena berdasarkan surat perintah penyidikan yang dibuat oleh Rudiana sendiri yang saat itu menjabat sebagai anggota di Unit Narkoba Polres Cirebon.

Advertising
Advertising

"(Penyelidikan) Dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” kata Jutek.

Selanjutnya, dituding merekayasa kesaksian

<!--more-->

Tak hanya itu, Rudiana juga mendapat tudingan merekayasa pernyataan sejumla saksi pembunuhan Vina dan Eky. Tudingan itu datang setelah dua saksi kunci kasus ini, Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto, mencabut pernyataannya.

Liga Akbar yang awalnya mengaku sempat bertemu Eky dan Vina sebelum malam kejadian pada 27 Agustus 2016. Belakangan Liga mencabut keterangan itu. Dalam sebuah acara di stasiun televisi iNews, Liga Akbar, menyatakan tak bertemu Eky pada hari itu dan diminta bersaksi seperti itu oleh Rudiana.

Selain Liga Akbar, Dede juga mencabut pernyataannya. Di persidangan Dede mengaku melihat Vina dan Eky melintas di depan SMP Negeri 11 Cirebon pada malam itu. Dia pun mengaku melihat sejoli tersebut sempat dilempari dengan batu oleh para terdakwa yang sedang nongkrong di sana. Kemudian, menurut keterangan Dede saat itu, para pelaku mengejar motor Eky sambil membawa bambu.

Belakangan Dede mencabut pernyataan tersebut. Dalam wawancara dengan politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, Dede mengaku dirinya dipaksa menjadi saksi saat mengantar rekannya, Aep, ke Polres Cirebon.

Dede menyatakan cerita itu sudah disiapkan oleh Rudiana yang dia temui di Polres Cirebon saat itu. Dia pun mengaku menyesal telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Selanjutnya, dituding menghilang dan bungkam soal kejanggalan kasus kematian Vina dan Eky

<!--more-->

Dedi Mulyadi sempat menuding Rudiana menghilang setelah kasus kematian Vina dan Eky kembali ramai diperbincangkan. Hal itu diungkap Dedi setelah mendengar kesaksian Dede.

Dedi meminta Rudiana tampil ke publik dan menjelaskan kejanggalan-kejanggalan tersebut. "Kau yang memulai, kau yang mengakhiri," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri pada 17 Juli lalu.

Tanggapan dari pihak Rudiana

Mendapatkan tudingan bertubi-tubi, Rudiana menunjuk Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) sebagai kuasa hukumnya. Salah satu anggota Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution membantah semua tudingan tersebut.

Pitra membantah tuduhan kliennya melarikan diri. Menurut Pitra, Rudiana selama ini bungkam karena statusnya masih sebagai polisi aktif. “Beliau harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal Kepolisian,” jelas Pitra Senin lalu, 22 Juli 2024.

Pitra juga membantah jika Rudiana disebut mengarahkan kesaksian Liga Akbar dan Dede. Pitra pun memberikan somasi kepada Liga Akbar, Dede dan Dedi Mulyadi agar meminta maaf atas pernyataannya. Jika hal itu tak dilakukan dalam 3 x 24 jam, Pitra mengatakan mereka akan mengambil langkah hukum.

“Sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujarnya.

RIZKI DEWI AYU | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Berita terkait

Terpopuler dalam Survei Pilgub Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi

8 jam lalu

Terpopuler dalam Survei Pilgub Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi akan terus menyapa masyarakat Jabar untuk mempertahankan posisi surveinya.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator Politik: Mayoritas Pemilih Anies-Muhaimin Dukung Dedi Mulyadi-Erwan

3 hari lalu

Survei Indikator Politik: Mayoritas Pemilih Anies-Muhaimin Dukung Dedi Mulyadi-Erwan

Survei Indikator menunjukkan mayoritas pemilih Anies-Muhaimin mendukung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

3 hari lalu

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Calon Gubernur Terpopuler di Pilkada Jawa Barat

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Dedi Mulyadi meraih popularitas 93,8 persen dalam peta elektoral Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

8 hari lalu

Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

Dedi Mulyadi mengampanyekan program Sekolah Manajer untuk mencetak 10 ribu tenaga profesional lokal.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

12 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

12 hari lalu

Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

Dedi Mulyadi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan dengan menaikkan gaji sebesar Rp 4 juta.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

12 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

12 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya