Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

Rabu, 24 Juli 2024 17:03 WIB

Polres Metropolitan Tangerang Kota menggelar jumpa pers dan pemusnahan barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, Rabu, 24 Juli 2024. Foto: AYU CIPTA I TEMPO.

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Polres Metropolitan Tangerang Kota menangkap 23 tersangka dari 20 kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya dalam Operasi Nila Jaya 2024. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan Tangerang Raya cukup rawan penyalahgunaan narkoba.

"Pencegahan perlu sinergitas lintas eksternal semua pihak termasuk masyarakat. Karena kalau polisi saja tidak akan mampu mencegah dan mengatasi. Perlu kepedulian dari tingkat bawah Rukun Tetangga, Rukun Warga," kata Zain di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan masyarakat di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Babakan Kota Tangerang, Rabu siang, 24 Juli 2024.

Dalam Operasi Nila Jaya 2024, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat-obatan keras.

Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajarannya telah melaksanakan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2024 pada 3-17 Juli 2024. Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi itu sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.070,34 gram,
2. 776 butir ekstasi
3. 7.444 butir obat berbahaya dengan rincian:
- Tramadol : 2.865 butir
- Hexymer : 2.999 butir
- Alprazolam : 760 butir
- Mercy : 610 butir
- Rexona : 10 butir
- Dextro : 200 butir

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Zazali Haryono mengatakan, dari 23 orang tersangka yang ditangkap, tersangka terbanyak adalah pengedar narkoba yang berjumlah 21 orang dan pemakai 2 orang.

Zazali menyampaikan, selain hasil Ops Nila Jaya 2024, Polres Tangerang Kota juga mengungkap tindak pidana narkotika selama 1 bulan terakhir. Barang bukti yang akan dimusnahkan dari 10 kasus ini adalah sabu 2.826,65 gram dan 1.680 butir ekstasi.

Advertising
Advertising

Adapun 85 gram sabu dan 80 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.741,65 gram sabu dan 1.600 butir ekstasi.

Ancaman hukuman tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / seumur hidup / pidana mati.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya dapat menyelamatkan 23.254 orang/jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 5 orang, 1 butir ekstasi digunakan 1 orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan 1 orang.

Pilihan Editor: BNN RI Sita 217 Item Bahan Baku Narkoba Jenis DMT dari Lab Rahasia di Gianyar

Berita terkait

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

18 jam lalu

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Mensos Saifullah Yusuf Janji Segera Revisi Permensos

Mensos Saifullah Yusuf akan segera merevisi Permensos soal Lembaga Kesejahteraan Sosial yang salah satunya mengatur soal panti asuhan.

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

20 jam lalu

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian Liam Payne, Sempat Bertingkah Aneh di Lobi Hotel Sebelum Jatuh dari Balkon

21 jam lalu

Kronologi Kematian Liam Payne, Sempat Bertingkah Aneh di Lobi Hotel Sebelum Jatuh dari Balkon

Polisi menemukan seorang pria terjatuh di dek hotel setelah menerima panggilan darurat 911 dan dikonfirmasi Liam Payne, eks One Direction.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

1 hari lalu

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara

Baca Selengkapnya

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

1 hari lalu

Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun

Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

1 hari lalu

Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Dua tersangka pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak alami gangguan kejiwaan berdasar hasil tes psikologi.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

3 hari lalu

Seorang Polisi Dikeroyok saat Selidiki Peredaran Narkoba di Kampung Ambon

Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus polisi dikeroyok di Kampung Ambon ini.

Baca Selengkapnya

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

3 hari lalu

Mensos Setuju Semua Aset Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Disita

Uang donasi itu diduga diselewengkan oleh tersangka sekaligus pemiliki Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Sudirman, untuk membeli aset dan membiayai gaya hidupnya.

Baca Selengkapnya