KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 24 Juli 2024 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi kerugian negara dalam praktik layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil monitoring, ditemukan tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, potensi kerugian negara itu mencapai Rp 34 miliar. Modus yang dilakukan oleh rumah sakit ini adalah membuat klaim fiktif.
"Hasil monitoring KPK, Kemenkes, BPKP dan BPJS Kesehatan, modus fraud ini umumnya ada dua. Pertama, misalnya diklaim 10 kali fisioterapi tapi nyatanya pasien hanya dua kali. Kedua, orangnya ada, terapinya ada, tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kami temukan tahun 2018," kata Pahala dalam diskusi 'Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Pahala mengatakan, praktik curang yang dilakukan rumah sakit itu juga meliputi pembuatan pasien fiktif untuk diberikan tindakan medis dan diklaim ke BPJS Kesehatan. KPK menyebut praktik itu sebagai phantom billing.
"Nah yang parah ini, enggak ada pasiennya, enggak ada terapi, tapi dibikin seakan itu ada. Itu yang kita bilang phantom billing," kata Pahala.
Pahala merinci temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara. "Satu RS di Jawa Tengah (fraud) Rp 29 mliar, dua RS di Sumut ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar hasil audit atas klaim BPJS Kesehatan," kata Pahala.
Namun KPK belum mengambil sikap atas temuan itu, meski Pahala telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK. "Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," kata Pahala.
Pahala meyakini, praktik lancung yang dilakukan rumah sakit ini banyak dilakukan, namun saat KPK baru mengambil sampel di tiga rumah sakit. "RS yang melakukan fraud ngaku saja, karena sesudah 6 bulan tim bersama (KPK, Kemenkes, BPKP dan BPJS Kesehatan) melakukan secara masif audit atas klaim jaminan kesehatan," kata Pahala.
Pilihan Editor: Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon