Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 26 Juli 2024 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan membacakan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Keempat terdakwa adalah Djoko Dwijono (Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek/JJC periode 2016-2020), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).
"Jam 10.00 pembacaan putusan," demikian yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat, 26 Juli 2024.
Namun pantauan Tempo di lokasi, hingga pukul 12.30 belum ada tanda-tanda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) akan dimulai. Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat masih kosong, dan awak media menunggu di luar ruangan.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Kendati demikian, informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut sidang akan dimulai pukul 14.00.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut lima tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
<!--more-->
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu keempat terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang ia derita dan pengakuannya merasa bersalah juga menjadi hal yang meringankan tuntutan hukumannya.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi. Ini berupa kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar, serta KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa keempatnya merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.
Pilihan Editor: Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala