Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara soal penangkapan mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni yang baru dieksekusi tahun ini. Padahal, Alex merupakan terpidana perkara korupsi proyek di PT Telkom sejak 2013.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap kendala untuk mengeksekusi p Alex Denni. Menurut dia, untuk melakukan eksekusi, harus ada salinan putusan persidangan terlebih dahulu. 

“Karena untuk melaksanakan eksekusi harus ada salinan putusannya. Kapan diterima oleh jaksa?” kata Harli ketika ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. 

Dengan adanya kendala tersebut, kata Harli, hal ini menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung dalam memproses kasus-kasus ke depan. “Pertanyaannya memang, apakah selama ini jaksa yang bersangkutan pernah menelusuri putusan ini? Ini bahan evaluasi yang kami lakukan,” tuturnya.

Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa hal ini seharusnya diapresiasi terlebih dahulu. “Kenapa apresiasi? Karena 11 tahun dia tidak nampak bisa kmni tangkap dan kami tahan,” kata dia. “Karena kalau tidak, aparat penegak hukum ini bisa mati lemas terus. Ini bentuk kita melawan kejahatan.”

Dia juga tidak ingin menuding pihak mana pun soal alasan Alex Denni belum dieksekusi hingga 11 tahun. “Tidak menyatakan bahwa kami artinya tidak ada sesuatu masalah, ini bahan refleksi bagi kami,” ucap Harli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelumnya telah menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat 19 Juli 2024. 

"Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Alex Denni telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003," tulis Kejari Kota Bandung melalui Instagram resminya. 

Eksekusi tersebut dimaksud dalam Pasal Pasal 3 Jo. UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Alex selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013. "Yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta," tulisnya. 

Pilihan Editor: TikToker M Siap Hadapi Laporan Pemilik Rumah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

1 hari lalu

OCA Automated Interaction (OCA AI) hadir dengan teknologi AI untuk membalas chat secara otomatis, membantu pelaku usaha mengefisienkan pemanfaatan karyawan dan fokus pada hal strategis. Dok. Telkom
OCA Gunakan AI untuk Layanan Chatbot yang Lebih Pintar

Teknologi mutakhir di OCA AI mampu membalas chat secara pintar dan otomatis, sehingga dapat mengurangi keterlibatan manusia dalam membalas pesan atau menangani keluhan secara manual.


Telin dan IOH Kembangkan Indonesia Cable System Express 2

1 hari lalu

Direktur Wholesale & International Service Telkom Bogi Witjaksono (Paling Kiri), Direktur Utama Telin Budi Satria Dharma Purba (Kedua dari Kiri), Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah (Kedua dari Kanan), dan SVP Head of Wholesale and Carrier Account Indosat Nicholas Soo (Paling Kanan) pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pengembangan Indonesia Cable Express System 2 (ICE System 2) antara PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Rabu 28 Agustus 2024. Dok. Telkom
Telin dan IOH Kembangkan Indonesia Cable System Express 2

ICE System 2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan konektivitas yang semakin berkembang di berbagai Landing Points yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Manado, serta menyediakan jalur penting ke Singapura.


Telin dan Indosat Business Kolaborasi melalui NeuTrafiX

1 hari lalu

(Dari Kiri ) Direktur Utama Telin Budi Satria Dharma Purba, Chief Commercial Officer Telin Kharisma, Chief Executive Officer Telin Hongkong , I Ketut Alit Atmaja, SVP Head of Wholesale and Carrier Account Indosat Nicholas Soo, dan Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Buldansyah saat penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat lanskap konektivitas digital melalui platform NeuTrafiX pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dok. Telkom
Telin dan Indosat Business Kolaborasi melalui NeuTrafiX

Telin bersama Indosat Business, akan menjadikan NeuTrafiX lebih inovatif dan mampu menyediakan solusi konektivitas yang lebih efektif, efisien, dan andal.


Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

1 hari lalu

EVP Divisi Government Service Telkom Syaifudin (Kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi (Tengah), dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R (Kanan) pada acara
Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

TelkomGroup memberikan dukungan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan total kapasitas bandwidth 20.000 Gbps pada 5 venue utama, yaitu Nusa Dua Beach Hotel, Intercontinental Resort Jimbaran, Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali Nusa Dua Convention Centre, dan Bali International Convention Centre.


Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

1 hari lalu

Serangkaian kegiatan sosial pada acara Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 2024 yang berlangsung di Bali pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Telkom
Budaya dan Pariwisata Bali Jadi Daya Tarik Konferensi Telekomunikasi Global BATIC 2024

BATIC 2024 ditutup dengan kegiatan sosial yang mempromosikan pariwisata berkelanjutan dan pengembangan ekonomi lokal di Bali.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.