Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 26 Juli 2024 14:20 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menimbulkan reaksi keras dari berbagai lembaga negara. Mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Advertising
Advertising

Kejagung Sebut Majelis Hakim Tidak Pertimbangkan Dalil JPU

Mengetahui vonis bebas itu, Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya tidak sepenuhnya mempertimbnagkan dalil-dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Harli menyatakan Kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi. “Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi,” tuturnya.

Respon Komisi Yudisial

Di sisi lain, Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan vonis bebas ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Terutama karena tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta atau tambahan hukuman enam bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan.

“Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai,” ujar Mukti pada Kamis, 25 Juli 2024.

Mukti menyatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang mempermasalahkan putusan Pengadilan Surabaya tersebut. Namun KY mengambil inisiatif untuk memeriksa putusan tersebut. Pemeriksaan ini bukan untuk menilai substansi putusan pengadilan, melainkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY sangat mungkin menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, adalah putusan yang memalukan. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu telah terang benderang. Dia pun curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

“Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih,” Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dia juga mengaku prihatin dengan vonis yang sangat berbeda dengan tuntutan jaksa tersebut.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Berita terkait

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

1 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

1 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

1 hari lalu

Polisi Endus Jejak Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Masuk Hutan, Sembunyi di Gubuk

Polres Padang Pariaman mendapat informasi dari warga yang sempat melihat terduga pembunuh penjual gorengan

Baca Selengkapnya

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polda Sumbar Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Identitas pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, sudah mengerucut

Baca Selengkapnya

Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

3 hari lalu

Kisah Tragis Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Jasadnya Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Nia gadis penjual gorengan itu hilang selama tiga hari, hingga jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa buasan.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

3 hari lalu

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

4 hari lalu

Turki Gelar Penyelidikan Pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi oleh Israel di Tepi Barat

Turki telah memulai penyelidikan atas pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi oleh tentara Israel di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

4 hari lalu

Jenazah Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat akan Tiba di Turki pada Jumat

Kemlu Turki melakukan segala upaya untuk memastikan pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi tidak dibiarkan begitu saja

Baca Selengkapnya

WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

5 hari lalu

WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya