KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 26 Juli 2024 22:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim saat ini pihaknya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh tiga rumah sakit. “Sampai dengan saat ini, (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelaahan terkait klaim fiktif BPJS tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut dia, KPK akan turun tangan menyelidiki kasus ini apabila masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, yakni apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Hal lain yang juga didalami dalam perkata ini adalah soal besaran potensi kerugian negara.
“(Jika) menyangkut kerugian negara senilai Rp 1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," tuturnya. Tessa meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara ini.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu, 24 Juli 2024, mengatakan lembaga antirasuah bakal mengusut tiga rumah sakit atas dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena melakukan phantom billing atau klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," ujar Pahala, seperti dilansir Antara.
Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan ke pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti. “Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang penyelidikan atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," kata dia.
Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master