Kejagung Beberkan Kasus yang Menjerat Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar

Sabtu, 27 Juli 2024 21:48 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ujang Iskandar sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penyertaan modal agrobisnis yang dipergunakan untuk hal lain. "Dipakai untuk beli tiket pesawat," ujar, Harli saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Juli 2024, kasus yang melilit mantan Bupati Kotawaringin Barat Tersebut, berkaitan dengan dugaan penyimpagan dana penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat untuk perusahaan umum daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Harli mengatakan, Ujang yang kini merupakan politikus Partai NasDem iru diduga melakukan kerja sama dengan terpidana Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan terpidana Daniel Alexander Tamebahe, mantan Drektur PT Aleta Danamas untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlains dan dengan Ekspress Air.

Kerja sama itu ternyata juga dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha.Hal itu disebutkan telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.

Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia diamankan setelah mendarat dari Ho Chi Minh, Vietnam di Bandara Soekarno Hatta.

Advertising
Advertising

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, status Ujang dinaikkan menjadi tersangka.
Harli mengatakan, Ujang disebut bersikap kooperatif saat ditangkap. Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan. Selama masa penahanan itu Ujang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

7 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

13 hari lalu

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

13 hari lalu

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

19 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya