Ujang Iskandar: Ditangkap Sepulang dari Vietnam hingga Kasus Penyelewengan Dana

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Minggu, 28 Juli 2024 12:39 WIB

Ujang Iskandar. dpr.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka, dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Ujang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat atau NasDem.

1. Ditangkap di Bandara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka,Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 15.45. Ujang ditangkap setelah kembali dari Vietnam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Harli, pada Jumat, 26 Juli 2024.

2. Keterlibatan

Advertising
Advertising

Harli menjelaskan, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana, ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada 2005-2010 dan 2011-2016.

Dari pertimbangan Mahkamah Agung, kata dia, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata Harli.

3. Merugikan Negara

Dikutip dari Antara, Ujang diduga melakukan kerja sama dengan Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan Daniel Alexander Tamebahe, mantan Direktur PT Aleta Danamas yang telah menjadi terpidana, untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines dan dengan Ekspress Air.

Kerja sama itu ternyata juga dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha. Hal itu disebutkan telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.

Namun, Riau Airlines mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di rekening PD agrotama Mandiri di BPR Marunting sebesar Rp500 juta. Uang ini disetorkan melalui rekening bank.

“Akibat perbuatannya tersangka Ujang Iskandar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Saat ini masih menunggu kapan dilimpahkan ke Kalteng,” kata Harli.

4. Dua Tersangka Lainnya

Tak hanya Ujang, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka Reza Andriadi selaku Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun. Daniel Alexander Tamebahe selaku Direktur PT Aleta Danamas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun.

“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata Harli.

JIHAN RISTIYANTI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

15 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

2 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

2 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.

Baca Selengkapnya

Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

3 hari lalu

Ada Dugaan Peran Dasco dalam Keputusan PKS Batalkan Dukungan Adi - Romi di Pilkada Dharmasraya

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad diduga mengintervensi proses pencalonan Adi-Romi yang diusung PKS di Pilkada Dharmasraya.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

3 hari lalu

Cerita di Balik Keputusan PKS Alihkan Dukungan ke Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya

PKS dan NasDem sempat mendukung Adi-Romi supaya tidak ada fenomena kotak kosong di Pilkada Dharmasraya.

Baca Selengkapnya

NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

3 hari lalu

NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Partai NasDem mencabut dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

5 hari lalu

Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Ahmad Riza Patria kini berpeluang menjadi Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta usai Ahmad Sahroni mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya