Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Editor

Suseno

Rabu, 31 Juli 2024 14:58 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia. "Terdakwa Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat membacakan putusan, Rabu, 31 Juli 2024. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Emirsyah.

Hakim menilai Emirsyah terbukti menyerahkan rencana pengadaan armada Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo sebagai penasihat komersial Bombardier dan Avions De Transport Regional (ATR). Rencana pengadaan tersebut kemudian disampaikan kepada pabrikan Bombardier. Padahal perbuatan tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum.

Emirsyah juga terbukti mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi tanpa persetujuan dewan direksi. Ia bersekongkol dengan Soetikno untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, meskipun pesawat tersebut tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda yang berfokus pada layanan penuh.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan, dengan total mencapai USD 609,81 juta atau sekitar Rp 9,93 triliun. Sebelumnya, pada 8 Mei 2020, Emirsyah juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD 2,11 juta dalam kasus suap dan pencucian uang.

Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan eks petinggi BUMN.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

8 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

12 jam lalu

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

18 jam lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

1 hari lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 hari lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Strategis di Bali International Air Show 2024, Apa Saja?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan kesempatan Indonesia menjadi tuan rumah harus dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

1 hari lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 hari lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

1 hari lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

2 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya