Dapat Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 Miliar, Bos Sriwijaya Air Rp1 Triliun

Jumat, 2 Agustus 2024 14:26 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengungkapkan deretan nama pengusaha yang menerima aliran dana hasil korupsi timah, mulai dari Harvey Moeis dan Helena Lim hingga bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

Hal ini disampaikan Ardito dalam sidang perdana perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Rabu, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun sidang ini mengadili terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Ardito pada Rabu, 31 Juli 2024.

Akibat tindak pidana korupsi itu, Ardito mengungkapkan kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 yang terbit pada 28 Mei 2024.

“Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun,” ucap Ardito, Rabu, 31 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Lantas, siapa saja orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut? Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi timah.

Deretan Nama yang Terima Aliran Korupsi Timah

Berikut deretan nama yang terima aliran dana korupsi timah.

1. Amir Syahbana

Dia adalah Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 sampai November 2021. Amir diketahui menikmati dana korupsi sebesar Rp 325.999.998 atau Rp 325,9 juta.

2. Suparta

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah. Dia menerima dana sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,57 triliun.

3. Tamron alias Aon

Tamron menikmati duit hasil korupsi setidaknya sekitar Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,66 triliun. Hal ini didapatkan Tamron dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

<!--more-->

4. Robert Indarto

Dia merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019. Melalui perusahaannya ini, Robert menerima uang sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,92 triliun.

5. Suwito Gunawan alias Awi

Sebagai Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Awi turut menerima dana korupsi timah sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.

6. Hendry Lie

Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah. Sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Hendry diduga menerima duit haram sebesar Rp 1.059.577.589.599,19 atau sekitar Rp 1 triliun.

7. Emil Ermindra

Emil adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Namun, dia mendirikan CV Salsabila Utama bersama Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia pun turut menikmati uang korupsi itu sebesar Rp 986.799.408.690 atau sekitar Rp 986,79 miliar.

8. Harvey Moeis dan Helena Lim

Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia juga yang menggelar pertemuan antara PT Timah Tbk dan PT RBT.

Sementara Helena Lim, merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang menjadi penyalur uang korupsi dari PT Timah Tbk kepada PT RBT. Keduanya turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 420.000.000.000 atau Rp 420 miliar.

Selain nama-nama yang telah disebutkan di atas, uang hasil korupsi timah juga mengalir kepada CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396 atau sekitar Rp 4,14 triliun.

Uang itu juga memperkaya sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP). Diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913 atau sekitar Rp 10,38 triliun.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Mobil Terperosok ke Danau Toba, Pengemudi Tewas Tenggelam

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

15 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

16 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

18 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

22 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

6 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

6 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

6 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya