Pengurus PWI Pusat Bakal Laporkan Eks Ketum Hendry Bangun Dkk ke Polisi dan KPK

Selasa, 6 Agustus 2024 11:52 WIB

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat mempertimbangkan melaporkan eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dkk. ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini lantaran Hendry dkk diduga melakukan korupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW).

Hal ini diungkapkan oleh Wina Armada Sukardi, penggagas dan perumus utama kode perilaku wartawan atau KPW PWI. "Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia menuturkan dana bantuan dari Forum Humas BUMN yang masuk ke kas PWI adalah Rp 6 miliar. Menurutnya, dana ini sempat dikeluarkan sebesar Rp 1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI.

"Perinciannya, untuk cashback ke BUMN sebesar Rp 1.080 M dan Rp 691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI," klaim Wina. "Dalam kwitansi jelas tertera 'untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN'."

Oleh sebab itu, ia menilai bukti tersebut tidak dapat disangkal lagi. Semula, ujarnya, uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya.

Advertising
Advertising

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," beber Wina.

Selain itu, ia menyebut tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. Padahal, kata Wina, pihak Forum Humas BUMN membantah telah mengatur keharusan adanya cashback.

Ia menuturkan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback. Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini.

Pertama, semua uang Rp 1.080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana. Sebab, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.

“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” ucap Wina.

Kedua, aliran dana yang sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya seakan dari Forum Humas BUMN. Ini menimbulkan dugaaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.

Menurutnya, unsur pidana semakin jelas setelah Dewan Kehormatan atau DK PWI memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan. Pengurus PWI lalu mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.

"Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari mantan Sekjen PWI Sayyid Iskandar," ujar Wina. "Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang."

Pilihan Editor: Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan

Berita terkait

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

13 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

20 menit lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

37 menit lalu

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

Johanis Tanak mengatakan tidak ada manusia yang bebas dari kesalahan dan rasa khilaf.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

1 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

2 jam lalu

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

2 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

3 jam lalu

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

3 jam lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya