Imigrasi Kota Sabang Tahan WNA Maladewa, Proses Hukum Sesuai KUHAP

Sabtu, 10 Agustus 2024 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kasi inteldakim Kanim) Kota Sabang, Provinsi Aceh, Mirza Dwi Tri Patria, mengatakan proses hukum terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian ditindak sesuai dengan KUHAP atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau proses hukum pidana keimigrasian sama dengan yang diatur dalam KUHAP," kata Mirza saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dia menyebut proses hukum yang dimaksud meliputi tahapan penyidikan, penuntutan, sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pada Pasal 104 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan di Pasal 105, disebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan bahwa PPNS Keimigrasian berwenang menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian; mencari keterangan dan alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian; menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen Perjalanan; menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya; memeriksa atau menyita surat, dokumen atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian; memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana Keimigrasian;

Selain itu, PPNS Keimigrasian berwenang mengambil foto dan sidik jari tersangka; meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten; serta melakukan penghentian penyidikan; dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Adapun pada Pasal 108 dikatakan alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu; dan keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang berwenang.

Pada Pasal 109 dikatakan bahwa terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 dapat dikenai penahanan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Terduga berinisial AS, laki-laki dengan usia sekitar 50 tahun berkewarganegaraan Maladewa.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024, WNA Maladewa itu telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

Pilihan Editor: Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

Berita terkait

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

9 jam lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

11 jam lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

1 hari lalu

Bos Brandoville Studios Cherry Lai Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan, Ini Kata Imigrasi

Dugaan kasus kekerasan yang dilakukan Cherry Lai terhadap karyawan Brandoville Studios telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

4 hari lalu

Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

4 hari lalu

Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya

Baca Selengkapnya

Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

5 hari lalu

Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.

Baca Selengkapnya

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

5 hari lalu

Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

6 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

6 hari lalu

Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

7 hari lalu

Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September

Baca Selengkapnya