Harta Kekayaan Dadang Herli Saputra, Pensiunan Kombes yang Lolos Tes Tulis Capim KPK

Senin, 12 Agustus 2024 08:58 WIB

Sejumlah Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi atau pansel meloloskan Dadang Herli Saputra dalam bursa calon pimpinan atau capim KPK. Dadang merupakan satu dari 40 nama yang lolos seleksi tes tulis yang diumumkan pansel pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dadang merupakan pensiunan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar. Dia mendaftar capim KPK dengan berlatar belakang akademisi.

Sebagai anggota Polri, Dadang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jawilan, Banten. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Saat ini, Dadang tercatat sebagai dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). Selain itu ia juga sebagai anggota Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan).

Dadang memperoleh gelar sarjana hukum di Untirta pada tahun 2002, kemudian lanjut menempuh kuliah S2 dan mendapat gelar Magister Hukum tahun 2005 di STIH Iblam. Terakhir ia mengambil progran doktoral di Universitas Padjajaran tahun 2012.

Advertising
Advertising

Mantan Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Serang itu pernah menulis jurnal berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korporasi yang terbit tahun 2022, terbaru ia menulis buku Problematika Hukum Tata Negara (Konstitusi, Pemerintahan, dan Perundang-undangan) yang diterbitkan Untirta Press pada tahun 2023.

Sebagai orang yang pernah bertugas di kepolisian, Dadang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadang terakhir melapor LHKPN pada 30 Oktober 2013 saat itu jabatannya sebagai Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten.

Pada LHKPN, Dadang memiliki harta kekayaan total Rp 2.173.959.093 atau Rp 2,17 miliar. Dengan rincian harta tanah seluas 2.820 m2 di Kota Serang senilai Rp 56,4 juta, tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 50 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 15 juta, tanah dan bangunan seluas 1.200 m2/500 m2 di Kota Serang senilai Rp 632,4 juta.

Tanah seluas 1.330 m2 di Kota Serang senilai Rp 26,6 juta, tanah seluas 1.100 m2 di Kota Serang senilai Rp 29,7 juta, tanah seluas 1.258 m2 di Kabupaten Lebak senilai Rp 6 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 3 juta, tanah seluas 443 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta.

Tanah seluas 1.550 m2 di Kota Serang senilai Rp 31 juta, tanah dan bangunan seluas 300 m2/50 m2 di Kota Serang senilai Rp 56 juta, tanah seluas 52 m2 di Kota Serang senilai Rp 1,04 juta, tanah seluas 500 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta, tanah seluas 193 m2 warisan di Kota Serang senilai Rp 3,86 juta.

Tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 47,6 juta, tanah dan bangunan seluas 200 m2/104 m2 di Kota Serang senilai Rp 124 juta, tanah seluas 2.630 m2 di Kota Serang senilai Rp 131,5 juta, tanah seluas 4.590 m2 di Kota Serang senilai Rp 229,5 juta.

Dadang juga tercatat miliki kendaraan mobil Mitsubishi Galant perolehan tahun 2003 senilai Rp 50 juta, motor Dast perolehan tahun 2005 senilai Rp 6 juta, mobil Toyota Yaris perolehan tahun 2012 senilai Rp 185 juta, motor Yamaha perolehan tahun 2013 senilai Rp 29 juta, dan motor Suzuki perolehan tahun 2007 senilai Rp 5 juta.

Harta bergerak lainnya tercatat dimiliki Dadang senilai Rp 183,25 juta, giro dan setara kas senilai Rp 334,17 juta. Dadang juga tercatat memiliki hutang Rp 193,06 juta.

Proses seleksi Capim KPK masih berjalan. Saat ini, panitia seleksi atau pansel masih menggelar tanggapan masyarakat soal nama-nama yang lolos.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Ateh mengatakan, pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta calon pimpinan KPK masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus.

"Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada https://apel.setneg.go.id, atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan
pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id," kata Ateh dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto Lolos Seleksi Capim KPK, Hartanya Hanya Rp 926 Juta

Berita terkait

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

4 menit lalu

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

Pansel KPK melanjutkan tahap tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara untuk calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

23 menit lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

1 jam lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

1 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

2 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

8 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

9 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya