Kejagung Belum Tahu Kapan Akan Panggil Lagi Bos Sriwijaya Air yang Disebut Terima Rp 1 T di Kasus Timah

Kamis, 15 Agustus 2024 13:04 WIB

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai hari ini belum juga memanggil bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Padahal, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memang belum mengeluarkan surat panggilan terhadap Hendry Lie lagi. Alasannya dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan.

"Nanti kalau ada perkembangan soal itu kami update, karena terkait kebutuhan penyidikan," kata Harli dikonfirmasi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada 26 April 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali, tapi tak satupun dipenuhi Hendry.

Panggilan pertama pada 26 April 2024 namun Hendry mangkir dengan alasan sakit. Selanjutnya kejaksaan panggil lagi pada awal Mei 2024 juga tak dipenuhi. Hendry pernah diperiksa penyidik pada 29 Februari 2024, namun kala itu statusnya sebagai saksi.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura karena sakit.

"Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di Singapura," kata Rio kepada Tempo Jumat, 2 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Hendry Lie masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mulai 28 Maret hingga 28 Sep 2024. Dengan begitu, seharusnya Hendry tak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Nama bos Sriwijaya Air itu muncul dalam dakwaan Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. Selain itu, dakwaan eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani; dan mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo pada Rabu, 31 Juli 2024 juga mengkonfirmasi keterlibatan Hendry Lie.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa memperkaya Hendry Lie hingga Rp 1,05 triliun dari hasil korupsi tata niaga timah pada 2015-2022.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.

Pilihan Editor: Disebut Terima Rp 1 Triliun di Sidang Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Diberi Kesempatan Berobat di Singapura

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

14 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

15 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya