Kejagung Belum Tahu Kapan Akan Panggil Lagi Bos Sriwijaya Air yang Disebut Terima Rp 1 T di Kasus Timah
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 15 Agustus 2024 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai hari ini belum juga memanggil bos Sriwijaya Air, Hendry Lie. Padahal, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memang belum mengeluarkan surat panggilan terhadap Hendry Lie lagi. Alasannya dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan.
"Nanti kalau ada perkembangan soal itu kami update, karena terkait kebutuhan penyidikan," kata Harli dikonfirmasi Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada 26 April 2024. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat panggilan sebanyak dua kali, tapi tak satupun dipenuhi Hendry.
Panggilan pertama pada 26 April 2024 namun Hendry mangkir dengan alasan sakit. Selanjutnya kejaksaan panggil lagi pada awal Mei 2024 juga tak dipenuhi. Hendry pernah diperiksa penyidik pada 29 Februari 2024, namun kala itu statusnya sebagai saksi.
Kuasa hukum Hendry Lie, Rio Andre Winter Siahaan, mengatakan kliennya tengah dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura karena sakit.
"Kami telah menginformasikan sebelumnya kepada penyidik di Kejaksaan Agung, bahwasanya saat ini bapak Hendry Lie sedang menjalani penanganan medis di Singapura," kata Rio kepada Tempo Jumat, 2 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Hendry Lie masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mulai 28 Maret hingga 28 Sep 2024. Dengan begitu, seharusnya Hendry tak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Nama bos Sriwijaya Air itu muncul dalam dakwaan Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. Selain itu, dakwaan eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani; dan mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo pada Rabu, 31 Juli 2024 juga mengkonfirmasi keterlibatan Hendry Lie.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa memperkaya Hendry Lie hingga Rp 1,05 triliun dari hasil korupsi tata niaga timah pada 2015-2022.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.
Pilihan Editor: Disebut Terima Rp 1 Triliun di Sidang Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Diberi Kesempatan Berobat di Singapura