KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Jumat, 16 Agustus 2024 07:35 WIB

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani alias MSH, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Miryam dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

"Benar, Saudari MSH hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Pada tahun 2017, Miryam dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. ANTARA FOTO

Advertising
Advertising

Pada 2019, berdasarkan laporan Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Berdasarkan penyelidikan, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri, Norman Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke berbagai daerah.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh Kemendagri, dan uang diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Selama periode 2011-2012, Miryam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Proyek e-KTP merupakan proyek yang dikelola oleh Kemendagri, yang dimulai pada tahun 2006 dengan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Laporan Koran Tempo edisi 13 Agustus 2013 menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang mengklaim telah memberikan informasi terkait berbagai kasus korupsi, termasuk dugaan mark-up dalam proyek e-KTP.

Setelah penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun akibat proyek ini dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat Kemendagri dan petinggi DPR, seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana, dan Setya Novanto. Miryam S. Haryani dan beberapa tokoh lainnya juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: KPK Usut Lagi Kasus e-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

Berita terkait

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

4 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

4 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

4 jam lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

4 jam lalu

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

5 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

5 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

5 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

6 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

6 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

7 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya