KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mesin X-Ray di Badan Karantina Kementan

Sabtu, 17 Agustus 2024 01:57 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan yang dimulai sejak Senin, 12 Agustus 2024 itu untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray.

“Pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam sprindik ini, Tessa mengatakan KPK telah menetapkan tersangka. Namun, dia belum bisa membeberkan lebih detail berapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada 15 Agustus lalu, KPK juga telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Pencegahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 1064 tahun 2024.

Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk enam bulan ke depan," tutur Tessa.

Advertising
Advertising

Jubir KPK ini mengaku belum dapat merinci detail kasus tersebut. Mulai dari modus, dugaan kerugian negara hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memproses perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tim Jaksa KPK juga telah mengajukan upaya hukum banding untuk perkara korupsi Yasin Limpo dkk pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan penyerahan memori banding ini dilakukan melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa.

Pilihan Editor: Cara Lapor Dugaan NIK KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Jalur Independen Maju Pilgub Jakarta

Berita terkait

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

5 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

5 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

5 jam lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

6 jam lalu

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

6 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

7 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

8 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya