Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Febriyan

Sabtu, 17 Agustus 2024 18:39 WIB

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan

TEMPO.CO. Tangerang - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, ikut mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79. Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang Suratmin membenarkan Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi tahun ini. "Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan, "kata Suratmin saat dihubungi Tempo Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Suratmin mengatakan dari 286 orang itu, 177 diantaranya merupakan terpidana kasus pidana umum sementara 111 merupakan terpidana kasus pidana khusus. Dari jumlah itu, 2 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT RI ke-79. Dari jumlah itu 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum golongan I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan remisi umum golongan II (langsung bebas).

Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Advertising
Advertising

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf. Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga hanya setengahnya atau 10 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Putri sama dengan yang diterima oleh Kuat Ma'aruf. Ricky Rizal yang awalnya mendapat vonis 13 tahun penjara mendapat vonis 8 tahun saja di tingkat kasasi.

Ferdy Sambo merupakan terpidana dengan vonis terberat, yaitu penjara seumur hidup. Sambo terlepas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung.

Terakhir, Richard Eliezer merupakan terpidana dengan vonis teringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Richard kini telah bebas murni dan kembali menjadi anggota Polri.

Berdasarkan penelusuran Tempo, remisi yang didapatkan Putri Candrawati ini bukan lah yang pertama kalinya. Tahun lalu, Putri juga sempat mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan. Total Putri sudah mengantongi remisi 5 bulan.

Berita terkait

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

5 hari lalu

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

Dalam acara resepsi diplomatik perayaan HUT RI ke-79 yang digelar oleh KBRI Finlandia, Ananda Sukarlan tampil memukai lewat permainan pianonya.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp datang ke acara resepsi diplomatik HUT RI ke-79 yang digelar KBRI Den Haag

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

13 hari lalu

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

21 hari lalu

HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

KBRI London menyelenggarakan acara Pesta Rakyat 2024 di Queens Park Community School, utara London untuk menutup perayaan HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

27 hari lalu

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?

Baca Selengkapnya

Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari, Berlaku untuk 200 Destinasi Penerbangan

29 hari lalu

Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari, Berlaku untuk 200 Destinasi Penerbangan

Maskapai penerbangan Lion Air Group menebar promo dengan memberikan 50 tiket secara cuma cuma alias gratis setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Warga Suriah Nyetir 7 Jam untuk Hadiri Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Oslo

30 hari lalu

Warga Suriah Nyetir 7 Jam untuk Hadiri Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Oslo

Seorang warga asal Suriah di Norwegia yang menikah dengan WNI rela menyetir selama tujuh jam demi bisa hadiri upacara bendera HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

HUT RI ke-79, Kolaborasi Le Minerale Meriahkan Suasana CFD di Bundaran HI

30 hari lalu

HUT RI ke-79, Kolaborasi Le Minerale Meriahkan Suasana CFD di Bundaran HI

Le Minerale memiliki pesan kuat dan terus mendukung dan menginspirasi generasi muda Indonesia agar terus berkarya dan mengharumkan nama negeri.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

30 hari lalu

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Rivan Purwantono Sebut Tema HUT RI ke-79 Jadi Titik Awal untuk Masa Depan

30 hari lalu

Rivan Purwantono Sebut Tema HUT RI ke-79 Jadi Titik Awal untuk Masa Depan

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengajak seluruh jajarannya merefleksikan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk merenungkan dan meneladani perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya