Mahkamah Agung Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Editor

Suseno

Senin, 19 Agustus 2024 16:26 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.

Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim, Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun pada Senin, 12 Agustus 2024. Uji materi itu menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.

Ghufron mengajukan gugatan itu pada 25 April 2024 yang tergister di MA dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024. Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024. “Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs Kepaniteraan MA.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho enggan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung tersebut. “Tidak ada tanggapan, itulah putusan MA,” kata Albertina.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Jakarta dimutasikan ke Malang, Jawa Timur, pada 2022.

Medio Maret 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan perlawanan. Selain mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung, ia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.

Ghufron berdalih, upayanya melaporkan Dewas KPK itu bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri, karena kasusnya yang diselidiki Dewas KPK diyakininya sudah kadaluwarsa. “Laporannya tanggal 8 Desember 2023 atas persitiwa 15 Maret 2022. Harusnya 16 Maret 2023 sudah kedaluwarsa,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Berita terkait

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

13 jam lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

13 jam lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

15 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

17 jam lalu

Eks Wakil Ketua BPK Jalani Tes Wawancara Capim KPK: Bismillah Saja

Capim KPK itu mengaku dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan dan proyeksi jika memimpin lembaga antirasuah itu.

Baca Selengkapnya

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

18 jam lalu

Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Selengkapnya

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

20 jam lalu

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.

Baca Selengkapnya

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

2 hari lalu

Mertua Jadi Calon Dewas KPK, Kiky Saputri: Masih Ada Beberapa Tahap dan Belum Tentu Lolos

Kiky Saputri akhirnya angkat bicara soal ayah mertuanya, Gusrizal yang telah dinyatakan lolos tahapan profile assessment calon Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

2 hari lalu

Demokrat Sebut Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan Legislator Periode Berikutnya

Pansel KPK masih bekerja melakukan wawancara terhadap 20 kandidat.

Baca Selengkapnya

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

2 hari lalu

45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda

Aparat penegak hukum yang berpotensi menjadi capim KPK membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

Baca Selengkapnya