Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.
Putusan itu diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim, Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun pada Senin, 12 Agustus 2024. Uji materi itu menyangkut Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.
Ghufron mengajukan gugatan itu pada 25 April 2024 yang tergister di MA dengan Nomor Perkara 26 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 25 April 2024. Perkara itu kemudian didistribusikan pada 22 Juli dan diputus pada 12 Agustus 2024. “Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan dalam situs Kepaniteraan MA.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho enggan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung tersebut. “Tidak ada tanggapan, itulah putusan MA,” kata Albertina.
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Jakarta dimutasikan ke Malang, Jawa Timur, pada 2022.
Medio Maret 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan perlawanan. Selain mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung, ia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.
Ghufron berdalih, upayanya melaporkan Dewas KPK itu bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri, karena kasusnya yang diselidiki Dewas KPK diyakininya sudah kadaluwarsa. “Laporannya tanggal 8 Desember 2023 atas persitiwa 15 Maret 2022. Harusnya 16 Maret 2023 sudah kedaluwarsa,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.