Ini Putusan MK yang Adang Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 10:28 WIB

Anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep digadang-gadang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Nama Kaesang muncul sebagai kandidat kuat calon wakil gubernur Jawa Tengah atau DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terganjal aturan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, ihwal syarat batas usia calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, MK perlu menegaskan perhitungan pasti mengenai syarat batas usia tersebut.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

MK menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berada dalam satu kelindan. Karena itu, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Advertising
Advertising

“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Saldi.

Dengan adanya putusan MK ini, Kaesang tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dia dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur, mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sementara batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Adapun putusan MK ini menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah dari berlaku saat penetapan calon oleh KPU menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Para penggugat lalu meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Saldi mengatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.

ANTARA | SULTAN ABDURRAHMAN | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono, Putusan MK Ganjal Kaesang Maju Pilkada 2024

Berita terkait

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

4 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

5 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

5 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

6 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

6 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

7 jam lalu

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

7 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

8 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya