Nur Ungkap Derita Suami yang Jadi Korban TPPO di Hpalu Myanmar, Dimintai Tebusan Rp 80 Juta
Reporter
Diva Suukyi Larasati
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 21 Agustus 2024 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nur, seorang warga Bekasi, mengungkapkan penderitaan suaminya, Pepen (54 tahun), yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Nur menceritakan suaminya, Pepen, yang terjebak dalam jaringan penipuan online di Hpalu, Myanmar, mengalami penyiksaan setiap hari.
"Mereka mendapatkan penyiksaan setiap hari—disetrum, dipukul dengan kayu, dan dipaksa berjalan jongkok sambil membawa gayung berisi air jika tidak mencapai target," ujar Nur saat konferensi pers Rabu, 21 Agustus 2024.
Nur mengungkapkan sejak 10 Juli 2022, pihak perusahaan terus menekan keluarganya untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 80 juta. "Semoga pemerintah bisa mendengarkan suara-suara kami," harapnya mencemaskan nasib suaminya yang belum jelas kapan bisa pulang.
Dalam upaya untuk membawa suaminya kembali ke Tanah Air, Nur telah melapor ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Komnas HAM. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan kepastian mengenai kepulangan Pepen. "Apa kendalanya? Suami saya kan orang biasa saja," ujar Nur dalam percakapan telepon dengan Tempo pada Ahad, 28 Juli 2024.
Pepen, yang tergiur dengan iming-iming gaji Rp 20 juta per bulan, memutuskan berangkat ke luar negeri meski sempat dilarang oleh sang istri. Keputusan itu diambil setelah pekerjaannya di restoran terhenti akibat pandemi Covid-19.
Sampai sekarang, Nur, ibu dua anak, masih belum tahu apakah suaminya bisa pulang, meskipun sesekali mereka masih bisa berkomunikasi melalui telepon. Terakhir kali mereka berbicara sekitar pekan lalu.
Pilihan Editor: Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah