Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Reporter

Yuni Rohmawati

Kamis, 22 Agustus 2024 05:41 WIB

Ilustrasi internet. (abc.net.au)

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Richard Cahyadi (RC) yang merupakan Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2023.

"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tim penyidik Kejati Sumsel meetapkan RC sebagai tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, kata Vanny, Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah ini. Namun, dengan adanya dugaan kuat dan alat bukti, maka RC dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara hingga Rp25.885.165.625 atau Rp25,8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," kata Vanny.

Vanny juga mengatakan, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan, RC tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Asistensi dalam kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.

Advertising
Advertising

"Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sehingga tidak terarah dan mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana," kata Vanny.

Diketahui, Richard Cahyadi tidak ditahan selama proses kasus ini berjalan. Vanny mengatakan, hal itu dikarenakan RC juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. RC juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus 2024.

"Ya, untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena tersangka lebih dulu ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin," katanya.

Atas dasar itu, RC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. MH juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Pilihan Editor: Polisi Geledah Kantor BP Batam, Terkait Alokasi Lahan

Berita terkait

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

6 jam lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

8 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

1 hari lalu

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Baca Selengkapnya

Cara Mempercepat Koneksi Internet agar Streaming Lancar

1 hari lalu

Cara Mempercepat Koneksi Internet agar Streaming Lancar

Ketahui cara mempercepat koneksi internet dengan mudah, dari memperbarui firmware router hingga mengelola interferensi sinyal Wi-Fi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

2 hari lalu

Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Baca Selengkapnya

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

3 hari lalu

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

3 hari lalu

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.

Baca Selengkapnya

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

5 hari lalu

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.

Baca Selengkapnya

ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

5 hari lalu

ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya