JPU Beberkan Transaksi Uang Helena Lim dan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 22 Agustus 2024 06:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bagimana awal mula terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Helena Lim bekerja sama melakukan transksi soal dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis bertemu dengan Tamron aliasa Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim, melakukan kerjasama sewa peralatan penglogaman timah. “Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi, saat membacakan sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biata Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR yang dilakukan dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepada Harvey Moeis dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.
Berdasarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh Ardito, Helena Lim membantu Harvey Moeis, Tamron, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fanday Lingga, dan Rosalina, untuk menukarkan uang yang berasal dari uang pengamanan seolah dana CSR dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, yang terbagi menjadi dollar Amerika dan Singapura. “Terdakwa Helena mengirimkan uang tersebut kepada Harvey Moeis,” jelas dia.
Setelah melakukan berbagai transaksi baik itu kepada Harvey Moeis, dan beberapa orang lainnya seperti Suparta, Thamron, baik itu melalui transfer, Helena sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi tersebut.
Dari hasil transaksi itulah negara mengalami kerugian sebesar tiga ratus Triliun, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam wilayah tata niaga komuditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada kurun waktu 2015 hingga 2022.
“Sejak tahun 2015 PT Timah tidak lagi melakukan tambang di darat, hanya menampung biji timah hasil penambang ilegal,” jelas pihak JPU.
Pilihan Editor: JPU Sebut Helena Lim Membeli Sejumlah Aset Hingga Puluhan Tas Branded dari Hasil Korupsi Timah