Kawal Putusan MK, Guru Besar hingga Aktivis Akan Turun ke Jalan Lawan Pembangkangan DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 08:44 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara yang didukung oleh aktivis 98 akan melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK.

Dalam undangan yang beredar, aksi ini digerakkan oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang disebutkan mengalami kemunduran drastis. "Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis undangan aksi yang diterima Tempo pada Rabu malam, 21 Agustus.

Beberapa tokoh intelektual terkemuka dipastikan akan hadir untuk memberikan orasi. Di antaranya adalah Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Valina Singka Subekti.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga dijadwalkan untuk turut berorasi. Turut hadir pula Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi.

Aksi tersebut tidak akan berhenti di depan gedung MK. Setelah memberikan orasi di sana, massa akan bergerak menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan protes mereka. Protes ini muncul di tengah sorotan publik terhadap putusan terbaru MK.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Namun, keputusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, yang menilai ada upaya untuk mereduksi demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip konstitusi. "Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius."

Para akademisi ini pun menilai bahwa situasi ini mengingatkan pada ketegangan serupa di masa lalu, ketika MK dituding sebagai lembaga yang rentan terhadap intervensi politik. Ketegangan politik ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap lembaga negara terus berlanjut. Hal tesebut memperkuat keresahan masyarakat terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan.

Pilihan Editor: Pakar Hukum Tata Negara: Revisi UU Pilkada Batal Demi Hukum

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

3 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya