Orang Muda Bakal Gelar Aksi untuk Peringatkan Jokowi

Kamis, 22 Agustus 2024 20:28 WIB

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers dengan tema "Orang Muda Melawan Tirani, Ganyang Jokowi-Prabowo," bersama Front Forward Muda, Bangsa Mahardika, Perempuan Mahardika, Blok Politik Pelajar, dan Mahasiswa Al-Azzar bersama organisasi mahasiswa lainnya pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/ Diva Suukyi Larasati

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemuda berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Juru Bicara Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen, menyebut aksi ini untuk memperingatkan Jokowi.

"Akan ada aksi besar-besaran, sebuah aksi yang tidak bisa disamakan dengan aksi sebelumnya, sebagai peringatan kepada Jokowi dan menteri-menterinya," katanya dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kelompok ini terdiri dari sejumlah organisasi pemuda seperti Partai Hijau Indonesia, Front Forward Muda, Bangsa Mahardika, Perempuan Mahardika, Blok Politik Pelajar, dan Mahasiswa Al Azzar. Mereka menamakan kelompoknya 'Orang Muda Melawan Tirani: Ganyang Jokowi-Prabowo'.

Menurut Delpedro, rencana aksi dari para pemuda dilatarbelakangi sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang hendak merevisi Undang-Undang Pilkada. RUU tersebut rencananya disahkan hari ini setelah Badan Legislatif mengadakan rapat kemarin.

Namun, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa menggelar demonstrasi di Gedung DPR dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Baleg DPR pun batal mengesahkan RUU Pilkada hari ini.

Advertising
Advertising

Delpedro juga menyoroti perilaku para pejabat selain upaya untuk merevisi UU Pilkada. "Jokowi harus minta maaf atas tambang dan setiap korban yang sedang dikacaukan," ujarnya.

Revisi UU Pilkada adalah reaksi wakil rakyat atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP bisa mengusung calon gubernur di Jakarta.

Akan tetapi, Baleg DPR RI dan Pemerintah berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi ini. DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.

Pilihan Editor: Polisi Mulai Tangkap dan Pukul Peserta Aksi Kawal Putusan MK di DPR

Berita terkait

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

8 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

9 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

10 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

10 jam lalu

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

12 jam lalu

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

12 jam lalu

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.

Baca Selengkapnya