Akan Ikut Demo Kawal Putusan MK, 3 Remaja Ditangkap dan Diborgol Polisi

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Febriyan

Kamis, 22 Agustus 2024 21:53 WIB

Polisi tangkap tiga remaja di kawasan Semanggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menuju pusat demo putusan Mahkamah Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiganya datang dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga remaja yang hendak bergabung dalam demonstrasi kawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis sore, 22 Agustus 2024. Tiga remaja itu langsung diboyong ke bawah jalan layang atau flyover Jalan Gatot Subroto.

Berdasarkan pantauan Tempo, ketiga remaja itu ditangkap sejumlah polisi dan langsung diborgol. "Baji**an kau! Pakai bawa-bawa bambu. Kau kira polisi takut?" kata seorang polisi kepada tiga remaja tersebut.

Flyover ini berada sekitar 50 meter dari kawasan Gedung Jakarta Convention Center (JCC) yang menjadi titik konsentrasi anggota polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghalau pedemo. Flyover itu juga hanya Tepat di atas jembatan ini tergantung sebuah spanduk bertulisan "Pancasila untuk Demokrasi".

Ketiga remaja itu mengaku ditangkap polisi saat melintas di bawah Simpang Semanggi. Mereka menyatakan langsung ditabrak oleh polisi tanpa ada aba-aba. "Kita belum sampai di sini, langsung ditabrak sama Polisi Perintis yang pakai motor trail di kolong Semanggi," kata SR, salah satu remaja tersebut kepada Tempo.

Saat diintrogasi anggota polisi, SR mengaku masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sementara dua rekan SR, MR dan RI menyatakan baru lulus dari SMK tahun ini. Keduanya berbeda sekolah dengan Septian. "Saya sudah lulus, Pak. Sekolah di SMK Bhayangkari," tutur RI.

Advertising
Advertising

Saat diinterogasi, SR mengaku tinggal di RT 03 RW 04, Mampang. Walau berbeda sekolah, ketiganya mengaku saling mengenal. "Kami tinggal satu kompleks, tapi beda RT," ujar SR, menjawab polisi yang menanyakan nama sekolah tiga remaja itu.

Polisi memborgol tangan MR dan RI dengan satu borgol sementara SR diborgol secara terpisah. Ketiganya pun mendapatkan interogasi tak hanya dari satu polisi. Silih berganti sejumlah anggota polisi menanyakan ketiga remaja ini termasuk memeriksa isi ponsel dan dompet. "Coba buka kuncinya," kata seorang polisi sembari menghadapkan layar ponsel ke wajah SR.

Tempo melihat polisi itu mengutak-atik ponsel SR. Polisi pun membuka akun WhatsApp SR itu. "Pasti ada WA-nya. Buka! Apa WA-nya," kata seorang anggota polisi lain yang duduk berjongkok di depan tiga remaja itu kepada rekan lainnya.

Satu anggota polisi lain meminta tiga remaja ini mengeluarkan kartu pelajar mereka. Kartu itu dijejalkan di atas sebuah meja. Seorang anggota polisi lalu lintas memaksa mereka untuk menyebutkan siapa yang mendanai mereka agar ikut demonstrasi kawal putusan MK itu. "Tidak ada, Pak," kata ketiga remaja itu serempak.

"Ngaku! Enggak mungkin enggak dapat duit," kata anggota lalu lintas ini, menimpali.

Ketiga remaja itu tetap dalam posisi menundukan kepala. Pun tak ada yang mengejutkan dari isi ponsel milik Septian yang diperiksa polisi. Saat itu, suasana semakin riuh. Polisi terus menembakan gas air mata saat terjadi gesekan dengan massa aksi.

Satu polisi lain berpindah dari kelompoknya yang berseragam lengkap sembari menenteng tameng. Dia mendekati ketiga remaja ini yang duduk bersila di tanah. Dia mengeluarkan dua batang rokok dan memberinya ke tangan RI. "Enggak usah, Pak," tutur RI. Hanya dalam beberapa menit, asap rokok mengepul di atas kepala katiga remaja ini.

Riuh massa demo putusan MK. Mereka saling bersorak dengan polisi. Tak lama polisi membalas dengan menembakan gas air mata. Raut tiga remaja ini tampak lesu melihat suasana itu. "Bang, bisa bantu nego enggak sama polisi biar kami dilepas," tutur RI kepada Tempo dalam suasana riuh bunyi tembakan gas air mata yang terus bersahutan.

Demonstrasi kawal putusan MK hari ini digelar untuk membatalkan rapat paripurna DPR. Lembaga legislatif itu awalnya akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut kontroversial karena DPR tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas usia calon gubernur dan ambang batas dukungan dari partai polisik.

Berita terkait

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

22 jam lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

1 hari lalu

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

3 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

5 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

5 hari lalu

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya