Kuasa Hukum Sangkal Keterangan Saksi Soal Pungutan CSR oleh Harvey Moeis

Jumat, 23 Agustus 2024 06:18 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Junaidi Saibih selaku Kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal pernyataan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung periode 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023 Ahmad Syahmadi soal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan Corporate Social Responsibility atau CSR.

Menurut dia, pengumpulan CSR itu bukanlah inisiasi Harvey. "Tahu dari mana? Belum ada di persidangan. Ungkap dulu di persidangan, bagaimana fakta yang mau dihadirkan sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Padahal, dalam sidang korupsi timah, Syahmadi mengatakan Harvey meminta uang CSR kepada para smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.

Uang CSR dipungut mulai dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.

Namun begitu, kuasa hukum suami Sandra Dewi itu menyebut belum bisa mengonfirmasi lantaran belum diungkap secara detail mengenai pengumpulan CSR tersebut. “Saya belum bisa ngomong hal tersebut karena di persidangan belum ada detail nya dan jaksa belum berhasil menghadirkan bukti yang terkait dengan itu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Harvey lainnya, Andi Ahmad menambahkan, yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di area pertambangan adalah PT Timah.

Dalam kesempatan berbeda, Syahmadi menuturkan awalnya dia tidak mengetahui adanya pengumpulan uang CSR dari para smelter swasta di lingkungan PT Timah.

Pengumpulan dana CSR itu baru dia ketahui dari pemberitaan media. “Tahu belakangan dari media massa, Yang Mulia,” katanya.

Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Harvey menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harvey, menurut jaksa, melakukan tindak pidana pencucian uang diantaranya dengan mengalirkan dana itu ke Sandra Dewi. Uang itu, menurut jaksa diantaranya digunakan untuk membeli 88 tas bermerk international untuk istrinya itu.

Selain itu, Harvey Moeis juga disebut mengalirkan dana untuk membeli sejumlah properti seperti tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Selain itu ada juga untuk pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pilihan Editor: Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Kejaksaan Agung

Berita terkait

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

17 jam lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

4 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

5 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

5 hari lalu

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

5 hari lalu

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya