Kawal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi hingga 27 Agustus
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 25 Agustus 2024 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa dari Partai Buruh, serikat buruh, dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Mereka mendesak peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tahun 2024 segera dikeluarkan. “Tidak ada tafsir lain,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal ditemui saat aksi.
Said Iqbal menyebut, massa aksi yang hadir hari ini mencapai kurang lebih 500 orang. Mereka beranggapan pernyataan DPR RI yang tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada dan KPU DKI yang menyatakan akan mengacu pada putusan MK masih bisa berubah. “Hanya baru (disampaikan) lisan,” tuturnya.
Said Iqbal menduga banyak upaya mengakali putusan MK soal ambang batas pencalonan dan usia minimal calon kepala daerah yang sengaja dibuat agar masyarakat lengah.
“Partai Buruh akan mengawal sampai 27 Agustus dalam bentuk aksi yang ekskalasinya akan meningkat terus, akan melibatkan struktur partai, serikat-serikat buruh dan tentunya elemen masyarakat.”
Apabila KPU main-main dengan PKPU dengan cara mengulur-ulur waktu, Said Iqbal mengancam pihaknya akan menginap di kantor KPU seluruh Indonesia. Ia mengklaim akan terus melawan jika terjadi tawar menawar konstitusi.
Pantauan Tempo, aksi unjuk rasa ini dimulai tepat pukul 10.20 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Usai melakukan orasi secara bergantian, mereka memutar lagu Agak Laen, Jangan Ganggu Rakyat, hingga Halo-halo Bandung. Mereka juga menyalakan smoke bomb berwarna-warni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Pilihan Editor: ICW Minta KPK Selidiki Pejabat Kejagung Asri Agung soal Dugaan Gratifikasi, yang Diungkap Menantunya saat Bela Erina Gudono