Polda Metro Jaya Tangkap 301 Demonstrasi Tolak RUU Pilkada, Begini Aturan Penahanan Seseorang

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 25 Agustus 2024 13:08 WIB

Cuplikan video aparat keamanan menangkap peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. Video: TEMPO/Halgi Mashalfi

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap petugas.

"Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade merinci 301 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Metro Jakarta Pusat tiga orang dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Lantas, bagaimana aturan penahanan seseorang?

Dikutip dari Pt.nad.go.id, pengertian penahanan seseorang diatur dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya diatur dalam undang-undang KUHAP.

Adapun subjek yang boleh ditahan adalah tersangka atau terdakwa. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Advertising
Advertising

Sebagaimana diketahui dalam sistem peradilan pidana, penyebab penahanan terhadap tersangka disebutkan dalam pasal 21 atau 1 dan 4 KUHAP. Pertama, alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Pasal 21 ayat (1) KUHAP). Kedua, alasan objektif, ancaman pidana yang dilakukan tersangka lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) KUHAP).

Masih merujuk pasal 21 KUHAP, disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. Ketentuan ini mesti berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana.

Kemudian, pada Pasal 20 KUHAP, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan keperluan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Jika menilik dari ketentuan ini, penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkat mulai dari tingkat penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 KUHAP ditentukan tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Adapun lamanya masa penahanan diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.

Dikutip dari, Ditjenpas.go.id, pada proses penyidikan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Pada proses penuntutan, perintah penahanan berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun proses pemeriksaan peradilan tingkat pertama, perintah penahanan berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Selanjutnya, pada tingkat banding, perintah penahanan oleh Hakim Tinggi berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Terakhir, pada tingkat kasasi, penahanan dilakukan oleh Hakim Agung selama 50 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari. Oleh karena itu, total lama penahanan pada peradilan tingkat pertama selama 200 hari dan total lama penahanan tingkat lanjutan (banding dan kasasi) selama 200 hari.

Dikutip dari Uma.ac.id, jangka waktu penahanan dapat bervariasi, tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin hanya ditahan untuk beberapa jam atau beberapa hari saja. Sementara dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang dapat ditahan selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Faktor-faktor yang mempengaruhi jangka waktu penahanan seseorang antara lain adalah tingkat keparahan pelanggaran yang diduga dilakukan, bukti-bukti yang ada, serta kebijakan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam kasus-kasus kejahatan ringan, seseorang mungkin dapat dibebaskan dengan jaminan. Adapun dalam kasus kejahatan yang lebih serius, seseorang mungkin harus menjalani proses persidangan yang panjang sebelum akhirnya ditahan.

KHUMAR MAHENDRA | AHMAD FAIZ IBNU SANI | PT-NAD.GO.ID | DITJENPAS.GO.ID | UMA.AC.ID
Pilihan editor: Baleg DPR Menganulir Putusan MK Guru Besar UGM: Pembodohan Terhadap Rakyat

Berita terkait

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

18 menit lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

14 jam lalu

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

15 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

16 jam lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

17 jam lalu

Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

Warga sekitar yang melihat lansia itu terseret langsung meneriaki APS sebagai maling dan meringkus pelaku pencurian mobil itu.

Baca Selengkapnya

Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

18 jam lalu

Profil Brandoville Studios, Perusahaan Animasi yang Bosnya Siksa Karyawan

Profil Brandoville Studios, perusahaan animasi yang bosnya dilaporkan ke polisi karena aniaya karyawan.

Baca Selengkapnya

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

19 jam lalu

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus atas dugaan kekerasan bos Brandoville Studios Cherry Lai ke karyawan.

Baca Selengkapnya

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

20 jam lalu

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti laporan eks karyawan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Siapa Cherry Lai, Owner Brandoville Studios Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

20 jam lalu

Siapa Cherry Lai, Owner Brandoville Studios Perusahaan Animasi yang Siksa Karyawan

Sosok Cherry Lai, owner perusahaan animasi Brandoville Studios yang dilaporkan ke Polisi karena menyiksa karyawannya.

Baca Selengkapnya