Revisi PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK, Partai Buruh Tunda Demonstrasi Senin-Selasa
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Febriyan
Minggu, 25 Agustus 2024 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyatakan menunda aksi demontrasi yang awalnya direncakan berlanjut hingga Selasa, 27 Agustus 2024, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penundaan itu dilakukan setelah revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU soal syarat pencalonan kepala daerah mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan DPR, KPU, dan pemerintah sudah menyepakati revisi PKPU itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Dia menyatakan revisi itu juga sudah memasukkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dukungan partai politik dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon.
“Pasal 11 PKPU yang baru sudah memuat utuh keputusan MK Nomor 60 tentang ambang batas. DPR RI, pemerintah, dan KPU RI sudah setuju dan ada parafnya. Tadi kami dipertunjukkan,” kata Said Iqbal saat menggelar demonstrasi di depan Kantor DPR RI.
“Kemudian Pasal 15 PKPU yang baru, memuat tentang batas usia, yaitu untuk calon gubernur umur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota dan wakilnya umur 25 tahun saat penetapan pasangan calon. Jadi, yang dipakai bukan keputusan MA, yang dikatakan saat pelantikan, tidak. Bukan juga pada saat pendaftaran, tidak,” lanjut dia.
Dengan demikian, menurut Said, aksi demonstrasi yang direncanakan Partai Buruh berlangsung hingga besok dan lusa, akan ditunda terlebih dahulu. “Aksi hari Senin dan Selasa dari Partai Buruh mungkin ditunda, standby lah, bukan di-cancel tapi postpone, standby, melihat keadaan, berubah apa enggak nih,” tuturnya. Dia menyebut, apabila seketika terjadi perubahan, maka pihaknya akan langsung turun ke jalan.
RDP antara DPR, KPU dan pemerintah telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin. Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. RDP tersebut sempat membahas draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan ini