Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 26 Agustus 2024 06:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus itu ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 25 Agustus 2024.
Kasus ini berawal saat Aaliyah Massaid sedang membuka media sosial pada 28 Juli lalu mendapati akun TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah.
“Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Pilihan Editor: Suami Jelita Jeje Farid Irfan Tak Lapor LHKPN, KPK: Kami Tindak Lanjuti