Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya

Senin, 26 Agustus 2024 13:38 WIB

Aaliyah Massaid/Foto: Instagram/Aaliyah Massaid

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki akun media sosial yang menyebut Aaliyah Massaid (AM) hamil di luar nikah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan isu hamil di luar nikah ini disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube.

"Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2024.

Ade Ary menyebut, saat ini pihak kepolisian akan mendalami pemilik tiga akun tersebut. “Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami,” tuturnya. Adapun kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Aaliyah yang merupakan putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aaliyah diisukan hamil sebelum pernikahannya dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024.

Aaliyah mengaku baru mengetahui kabar itu setelah membuka media sosial pada 28 Juli. Dia melihat unggahan dari akun TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah.

Advertising
Advertising

"Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya

Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Ade Ary juga menyatakan pihak yang menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.

Berita terkait

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

14 jam lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

17 jam lalu

Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

17 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

18 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

19 jam lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

20 jam lalu

Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

Warga sekitar yang melihat lansia itu terseret langsung meneriaki APS sebagai maling dan meringkus pelaku pencurian mobil itu.

Baca Selengkapnya

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

1 hari lalu

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

1 hari lalu

Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

1 hari lalu

Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya