Aaliyah Massaid Laporkan Akun yang Menudingnya Hamil di Luar Nikah, Ini Respon Polda Metro Jaya
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Febriyan
Senin, 26 Agustus 2024 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki akun media sosial yang menyebut Aaliyah Massaid (AM) hamil di luar nikah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengatakan isu hamil di luar nikah ini disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube.
"Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2024.
Ade Ary menyebut, saat ini pihak kepolisian akan mendalami pemilik tiga akun tersebut. “Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami,” tuturnya. Adapun kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Aaliyah yang merupakan putri dari pasangan artis Adjie Massaid dan Reza Artamevia, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aaliyah diisukan hamil sebelum pernikahannya dengan Thariq Halilintar pada 26 Juli 2024.
Aaliyah mengaku baru mengetahui kabar itu setelah membuka media sosial pada 28 Juli. Dia melihat unggahan dari akun TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180 yang menyebut dirinya hamil di luar nikah.
"Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. "Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya
Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
Ade Ary juga menyatakan pihak yang menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.