Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Febriyan
Senin, 26 Agustus 2024 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Keuangan PT Timah periode 2018-2019, Abdullah Umar Baswedan, mengaku pernah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, di restoran Sofia at Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2018 silam. Pertemuan itu membahas soal formulasi biaya peleburan timah yang akan disewa oleh PT Timah dari lima perusahaan peleburan alias smelter.
Abdullah menyatakan, dalam pertemuan itu, Harvey diperkenalkan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari lima perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Namun demikian, Umar mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT.
"Saya nggak tahu beliau sebagai apa di PT RBT. Tapi pernah bertemu di sana," kata Abdullah saat menjadi saksi untuk Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam kesaksiannya, Umar bertemu suami artis Sandra Dewi itu karena diminta langsung oleh Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra. "Saya diminta Pak Emil untuk menggantikan beliau. Saya diminta hanya mendengarkan saja. Saat itu, melakukan perhitungan formulasi berapa biaya peleburan," ujarnya.
Pengitungan formulasi biaya yang dibahas berkisar USD 3.000- USD 3.500 per ton bijih timah. Namun, Umar mengaku tidak tahu besaran harga final dari formulasi biaya peleburan bijih timah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengelolaan PT Timah periode 2016-2017, Nono Budi Priyono, mengatakan pertemuan itu dihadiri perwakilan lima perusahaan smelter. Selain PT Refined Bangka Tin, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inti Nusa, dan PT Artha Cipta Langgeng (PT ACL).
Menurut Nono, pertemuan itu membahas soal kenaikkan harga bijih timah yang disampaikan para pemilik smelter. "Yang dibahas cuma kelakar-kelakar saja. Yang saya tahu ada kenaikan harga bijih timah yang disampaikan smelter. Setahu saya harganya sudah sesuai dengan direksi, ditentukan PT Timah," katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menilai kerjasama lima perusahaan peleburan dengan PT Timah itu bermasalah. Pasalnya, kelima perusahaan itu melebur timah yang berasal dari pertambangan ilegal.
Mereka disebut menambang bijih timah dari wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Mereka juga disebut membuat perusahaan-perusahaan cangkang agar timah tersebut dianggap legal. Kasus korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun.
Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 21 tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya adalah pengusaha perempuan Helena Lim yang disebut ikut mencuci uang korupsi itu melalui perusahaan jasa penukaran uang asing miliknya.