Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Senin, 26 Agustus 2024 15:52 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Keuangan PT Timah periode 2018-2019, Abdullah Umar Baswedan, mengaku pernah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, di restoran Sofia at Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2018 silam. Pertemuan itu membahas soal formulasi biaya peleburan timah yang akan disewa oleh PT Timah dari lima perusahaan peleburan alias smelter.

Abdullah menyatakan, dalam pertemuan itu, Harvey diperkenalkan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari lima perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Namun demikian, Umar mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT.

"Saya nggak tahu beliau sebagai apa di PT RBT. Tapi pernah bertemu di sana," kata Abdullah saat menjadi saksi untuk Harvey di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam kesaksiannya, Umar bertemu suami artis Sandra Dewi itu karena diminta langsung oleh Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra. "Saya diminta Pak Emil untuk menggantikan beliau. Saya diminta hanya mendengarkan saja. Saat itu, melakukan perhitungan formulasi berapa biaya peleburan," ujarnya.

Pengitungan formulasi biaya yang dibahas berkisar USD 3.000- USD 3.500 per ton bijih timah. Namun, Umar mengaku tidak tahu besaran harga final dari formulasi biaya peleburan bijih timah.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengelolaan PT Timah periode 2016-2017, Nono Budi Priyono, mengatakan pertemuan itu dihadiri perwakilan lima perusahaan smelter. Selain PT Refined Bangka Tin, pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inti Nusa, dan PT Artha Cipta Langgeng (PT ACL).

Menurut Nono, pertemuan itu membahas soal kenaikkan harga bijih timah yang disampaikan para pemilik smelter. "Yang dibahas cuma kelakar-kelakar saja. Yang saya tahu ada kenaikan harga bijih timah yang disampaikan smelter. Setahu saya harganya sudah sesuai dengan direksi, ditentukan PT Timah," katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menilai kerjasama lima perusahaan peleburan dengan PT Timah itu bermasalah. Pasalnya, kelima perusahaan itu melebur timah yang berasal dari pertambangan ilegal.

Mereka disebut menambang bijih timah dari wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Mereka juga disebut membuat perusahaan-perusahaan cangkang agar timah tersebut dianggap legal. Kasus korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 300 triliun.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 21 tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya adalah pengusaha perempuan Helena Lim yang disebut ikut mencuci uang korupsi itu melalui perusahaan jasa penukaran uang asing miliknya.

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

13 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya