2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

Editor

Febriyan

Senin, 26 Agustus 2024 17:10 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua eks pejabat PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, menyalahgunakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai direksi di perusahaan pelat merah tersebut. Keduanya disebut mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sehingga merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk," kata Ketua Tim JPU, Ardito Muwardi, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Mochtar adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, sedangkan Emil Ermindra merupakan Direktur Keuangan periode 2017-2018. Ardito menuturkan penambangan ilegal itu dilakukan oleh lima perusahaan yang para petingginya kini juga telah terjerat hukum. Mereka adalah Harvey Moeis (PT Refined Bangka Tin); Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa); Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin (CV Venus Inti Perkasa); Suwito Gunawan alias Awi dan M.B. Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa); serta Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Inter Nusa).

Jaksa menyebut Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra telah membuat dan melaksanakan program pengamanan aset bijih timah. Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP milik perusahaan itu sendiri.

Jaksa juga menyatakan pembelian bijih timah itu menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan milik keduanya bersama seorang bernama Tetian Wahyudi. Menurut jaksa, perusahaan ini sengaja didirikan agar mereka ikut mendapatkan keuntungan.

Advertising
Advertising

"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama," ujar Ardito.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan keduanya ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Ardito.

Mochtar Riza dan Emil Ermindra juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Mochtar Riza dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra merupakan dua dari 22 orang yang dijerat Kejaksaan Agung dalam korupsi timah ini. Selain itu, terdapat pula sejumlah eks pejabat PT Timah lainnya yang ikut terseret kasus ini.

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

14 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

20 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

23 jam lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya