Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba

Senin, 26 Agustus 2024 17:45 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi di sidang korupsi timah Harvey Moeis, Abdullah Umar Baswedan selaku Kepala Divisi Keuangan PT Timah periode 2018-2019 mengungkap laba atau keuntungan PT Timah pada 2018 mengalami penurunan dan merugi pada 2019 dan 2020.

"Mengambil dari data laporan keuangan audited, mulai dari 2017 laba Rp 500 miliar, 2018 laba Rp 132 miliar," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Umar menjelaskan PT Timah mengalami penurunan laba Rp 368 miliar dari tahun sebelumnya pada 2018. Bahkan pada 2019, PT Timah merugi Rp 600.011.000.000 dan Rp 340 miliar pada 2020.

Kemudian, pada 2021, PT Timah mencetak untung atau laba Rp 1,3 triliun dan Rp 1,041 triliun di 2022.

Merespons pembacaan laporan keuangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor pun mempertanyakan penyebab turunnya pendapatan PT Timah di 2018 dan kerugian di 2019. Hakim menanyakan soal penurunan laba itu karena ada saksi lain yang menyebut pada 2018, 2019 ada peningkatan produksi biji timah.

Advertising
Advertising

Umar menyebut ada faktor penyebab turunnya laba dan ruginya keuangan PT Timah di tahun tersebut. Selain itu, laporan keuangan yang dilaporkannya merupakan buatan dari Divisi Akutansi. "Ini kan sebetulnya laporan keuangan yang membuat adalah akutansi, ini audited," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Umar berkata, kalau dilihat dari laba kotor di 2018-2019 masih positif, tetapi laba bersihnya rugi. Penyebabnya, ucap dia, kalau dilihat secara umum bahwa produksi meningkat, biaya meningkat tapi kemudian harga jual harga logam LME pada saat itu mengalami penurunan.

Kejaksaan Agung telah mengungkapkan 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada awalnya, kerugian negara dari kasus ini ditaksir senilai Rp 271 triliun. Namun, perhitungan pakar mengungkapkan bahwa kerugian negara telah naik secara drastis menjadi Rp 300 triliun.

Penyebab dari lonjakan nilai kerugian ini berasal dari beberapa faktor, antara lain kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kewajiban untuk membayar kerugian negara itu dibebankan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tidak hanya oleh PT Timah Tbk.

“Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Febrie sebagai respons terhadap kenyataan bahwa PT Timah tidak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu sendiri, terutama karena perusahaan terus merugi.

Pilihan Editor: MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

14 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

15 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

16 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

21 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya