Korupsi Tata Niaga Timah, Dua CV Jadi Perusahaan Cangkang Terima Pembayaran dari PT Timah

Senin, 26 Agustus 2024 20:32 WIB

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini. Gunawan terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.

Awi adalah beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT SIP. Ia turut terjerat dalam kasus dugaan korupsi timah.

Ardito melanjutkan bahwa CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada itu bertindak seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah. Melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut, ujarnya, Gunawan dan Awi membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah PT Timah.

"Bijih timah tersebut dibeli PT Timah Tbk dan dikirim ke PT Staindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Stanindo Inti Perkasa," ucap Ardito.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan Gunawan dan Awi telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang dijadikan pengurus CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada. "Selanjutnya perusahaan cangkang atau boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah dan bijih timah yang digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah," ujarnya.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Gunawan dan Awi memberikan modal uang kepada kolektor dan penambang ilegal di lingkungan PT Timah. Keduanya juga membeli produk ilegal tersebut. Menurut JPU, keduanya menyadari bahwa bijih timah yang dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan PT Timah berasal dari penambang ilegal.

"Terdakwa MB Gunawan, baik sendiri maupun bersama Suwito Gunawan alias Awi, melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan smelter swasta lainnya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Internusa menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing dan penglogaman dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," beber Ardito.

Atas perbuatannya, Mochtar Riza dan Emil didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).

Pilihan Editor: 2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

Berita terkait

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

3 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

5 hari lalu

Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

5 hari lalu

Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

5 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mau Bikin 3 Badan Baru di Pemerintahan Mendatang, Apa Saja?

5 hari lalu

Prabowo Mau Bikin 3 Badan Baru di Pemerintahan Mendatang, Apa Saja?

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membuat tiga badan baru di pemerintahan mendatang, apa saja?

Baca Selengkapnya