Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 27 Agustus 2024 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) masih dalam penyidikan. Ia menyatakkan belum ada tersangka dalam perkara ini.
Alex menyebut tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti dinyatakan cukup. "Setahu saya sudah penyidikan. Tersangkanya siapa, baru ditetapkan setelah diperoleh cukup bukti pada saat penyidikan," kata dia kepada Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, kata Alex, modus yang digunakan lebih kurang CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR," ujarnya.
Sementara itu, Tempo mendapat informasi bahwa KPK telah menaikkan kasus korupsi dana CSR BI ini ke penyidikan serta ada tiga anggota DPR yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK menyebut masih melakukan penyelidikan untuk dugaan korupsi dana CSR BI yang diduga menyeret anggota DPR HG dan S, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS. “Dari yang ditanyakan ini (soal dana CSR Bank Indonesia) sebetulnya di situlah, kaitannya memang di situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Namun, Asep enggan merinci masalah dalam kasus tersebut. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan tahapan penyidikan.
KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK bukan sebagai pengembangan perkara suap pengondisian temuan BPK di Sorong. “Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” ujarnya.
Pilihan Editor: Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum