Pimpinan KPK Perintahkan Direktorat Gratifikasi untuk Minta Klarifikasi Kaesang Ihwal Jet Pribadi
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 28 Agustus 2024 06:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan Pimpinan KPK telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Klarifikasi tersebut perihal penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat plesiran ke Amerika Serikat.
Tindakan itu diambil KPK setelah publik ramai-ramai menyoroti gaya hidup putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang bepergian ke Amerika Serikat (AS) menggunakan pesawat jet pribadi yang diduga milik perusahan game online Garena. "Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia mengatakan Pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Pelaporan Gratifikasi untuk meminta klarifikasi karena itu merupakan pelaksanaan tugas KPK. Alex menegaskan meskipun Kaesang bukanlah penyelenggara negara, namun dia merupakan anak dan saudara dari penyelenggara negara.
Alex berkata semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu, gratifikasi. Selesai sudah, bukan saya, yang melakukan itu anak saya,” tutur Alex.
KPK perlu membuktikan bahwa fasilitas yang didapat Kaesang dan istrinya tidak berhubungan dengan jabatan dari orang tuanya maupun kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya itu, menurut Alex, KPK juga harus memberi jawaban atas pertanyaan publik. “Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya, harus clear,” ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Usut Dugaan Markup Dana Penempatan Iklan Hingga Rp 200 Miliar oleh Bank BJB