Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 28 Agustus 2024 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam kasus pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik pada hari ini sedang menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tuturnya.
Dalam kasus korupsi dana PEN, sebelumnya KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2, 97 miliar dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2,876 miliar.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Dugaan Kaesang dan Erina Gudono Terima Fasilitas Jet Pribadi, IM57+: Ajang Pembuktian bagi KPK