Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Kamis, 29 Agustus 2024 07:25 WIB

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto divonis Majelis Hakim Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan enam tahun penjara serta denda 500 juta subsider kurungan empat bulan.

Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antikorupsi setelah kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU naik ke tahap penyidikan. Kasus ini terkuak setelah Eko tidak melaporkan aset bernilai ekonomis dalam LHKPN.

KPK mendalami aliran gratifikasi yang diterima Eko dengan memeriksa sejumlah saksi. Ali Fikri menyatakan bahwa tim penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi, yaitu Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini, pihak swasta Yosep Krisnawan Adi, dan Ratna Aditya Enggit Pramesty. Sebelumnya, pada 20 September 2023, KPK juga telah memeriksa pengusaha Irwan Mussry sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Eko.

Eko resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Desember 2023 terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Pada 14 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh Eko Darmanto menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.

Kasus ini menimbulkan diskusi tentang perbedaan antara gratifikasi dan suap, dua istilah yang sering kali disalahpahami sebagai hal yang sama, meskipun sebenarnya memiliki perbedaan signifikan dalam konteks hukum. Lalu apa bedanya gratifikasi dan suap?

Advertising
Advertising

Perbedaan gratifikasi dan suap

Gratifikasi dan suap adalah dua istilah yang erat kaitannya dengan tindakan korupsi. Dalam banyak pemberitaan, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, meskipun sebenarnya memiliki arti yang berbeda.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi merujuk pada pemberian yang diterima sebagai imbalan atas jasa atau manfaat yang diperoleh. Di sisi lain, suap diartikan lebih sederhana, yaitu uang pelicin atau alat sogok yang diberikan untuk mencapai tujuan tertentu.

Walaupun secara kebahasaan perbedaan antara gratifikasi dan suap tidak begitu tampak, perbedaan keduanya terletak pada adanya kesepakatan atau meeting of minds.

Dalam kasus suap, terjadi kesepakatan antara pemberi suap dan penerima. Contohnya, seseorang mungkin berjanji memberikan sejumlah uang kepada rekannya jika ia berhasil menaikkan jabatan orang tersebut. Tindakan ini disebut suap ketika ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Sebaliknya, dalam gratifikasi, imbalan diberikan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Misalnya, seorang atasan mengangkat bawahannya menjadi sekretaris, lalu bawahan tersebut memberikan hadiah sebagai tanda terima kasih. Tindakan ini disebut gratifikasi.

Oleh karena itu, tidak semua gratifikasi dapat dianggap sebagai tindakan yang berbahaya atau termasuk dalam kategori korupsi. Mengacu pada Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, istilah gratifikasi sebenarnya bersifat netral, tanpa konotasi negatif atau tindakan tercela yang melekat pada maknanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi terbagi menjadi dua jenis: gratifikasi yang harus dilaporkan dan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

ANANDA RIDHO SULISTYA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Berita terkait

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

54 menit lalu

Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

Pahala kaget ditanya oleh panelis soal kontribusinya menjatuhkan martabat KPK. Pahala ditanya saat tes wawancara calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman, Pemilik Jet Pribadi Ikut Terbang ke Amerika Serikat

2 jam lalu

Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman, Pemilik Jet Pribadi Ikut Terbang ke Amerika Serikat

Juru bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, menegaskan Kaesang menaiki jet pribadi bersama teman atau pemilik dari pesawat tersebut.

Baca Selengkapnya

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

2 jam lalu

Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Baca Selengkapnya

Teka-teki Teman Kaesang Inisial Y yang Beri Tumpangan Jet ke AS, Gang Ye?

3 jam lalu

Teka-teki Teman Kaesang Inisial Y yang Beri Tumpangan Jet ke AS, Gang Ye?

Teka-teki teman Kaesang berinisial Y yang beri tumpangan jet pribadi ke AS, Gang Ye dari petinggi Sea Group?

Baca Selengkapnya

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

4 jam lalu

Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Berdelapan, Termasuk Teman 'Nebeng'

4 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Berdelapan, Termasuk Teman 'Nebeng'

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, menjelaskan bahwa tidak hanya pihak Kaesang yang menaiki jet pribadi, tapi juga ada pihak pemilik pesawat.

Baca Selengkapnya

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

4 jam lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

4 jam lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

4 jam lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

4 jam lalu

Sempat Terseret Kasus Chat dengan Pejabat ESDM, Johanis Tanak Dicecar Komitmen Pimpin KPK

Johanis Tanak mengatakan tidak ada manusia yang bebas dari kesalahan dan rasa khilaf.

Baca Selengkapnya