Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 hingga 2019, (dari kiri) Laode M Syarif, M Jasin, Mas Achmad Santosa menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Menurut mereka pemerintah saat ini dinilai melakukan penyelewengan nilai moralitas dan etika, terutama menjelang kontestasi pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode Muhammad Syarif di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden.
Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.