Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Jumat, 30 Agustus 2024 13:06 WIB

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan sehingga membuat mereka ketakutan saat memberikan keterangan.

“Ada saksi-saksi yang sampai menangis dan takut saat memberikan keterangan,” ujar Sri saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024

Namun, Sri menjelaskan hingga saat ini belum ada saksi-saksi yang dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR dan merasa mendapat tekanan mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kalau permohonan perlindungan belum ada. Saksi tersebut harus sukarela datang kepada kami," katanya.

Meski belum ada yang melapor, Sri mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia dapat dari anggota dewan ada saksi yang khawatir saat dipanggil oleh Pansus Haji. "Hingga akhirnya tidak memberikan jawaban yang pasti saat memberikan keterangan," ucap dia.

Sri menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan anggota Pansus Haji yang merasa terancam. "Kami sudah menyampaikan di depan pansus, kami memiliki kewenangan untuk melindungi korban, seperti menyediakan rumah aman, monitoring, dan pendampingan hukum," kata dia.

Advertising
Advertising

Pansus Haji Gali Peran Menteri Agama dalam Pengalihan Kuota Haji 2024

Anggota Pansus Haji DPR, John Kenedy Azis, menggali peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengalihan kuota haji 2024. John menggali peran Yaqut kepada Kepala Urusan Haji Kementerian Agama di Arab Saudi, Nasrullah Jasam, dalam pemeriksaan, hari ini.

Pansus Haji menghadikan Nasrullah sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, awalnya John bertanya mengenai pihak yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang mengatur tentang kuota jemaah haji 2024. “Siapa yang bertanda tangan di MoU tersebut?” kata John bertanya kepada Nasrullah, Selasa, 27 Agustus 2024.

Nasrullah lantas menjawab bahwa MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.

Nasrullah membacakan isi MoU tersebut. Di situ disebutkan bahwa kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 Hijriah sebesar 241 ribu jemaah. Angka itu sudah termasuk tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah. Total kuota haji itu juga dirinci menjadi dua, yaitu jumlah haji haji reguler sebesar 213.320 dan jumlah jamaah yang datang dari perusahaan pariwisata dan dibawah pengawasan langsung kantor urusan haji sebanyak 27.680.

Setelah membacakan isi MoU tersebut, John bertanya lebih lanjut kepada Nasrullah. Politikus Partai Golkar ini menanyakan mengenai pesan Menteri Agama kepada anak buahnya dari hasil kesimpulan rapat antara Kementerian Agama dan DPR saat membahas kuota haji 2024. John hendak memastikan apakah pengalihan tambahan kuota haji 2024 itu dilakukan secara sepihak oleh Menteri Agama serta pengetahuan tentang aturan-aturannya.

John juga menanyakan inisiasi Kementerian Agama untuk mengalihkan tambahan kuota haji tersebut. “Draft itu (MoU), (apa) ada juga inisiasinya dari Kementrian Agama untuk menentukan jumlahnya?” kata John bertanya ke Nasrullah.

Namun, Nasrullah menjelaskan hal berbeda, yaitu mengenai proses penyepakatan draft MoU tersebut. Tidak puas dengan jawaban tersebut, John kembali mencecar Nasrullah dengan pertanyaan lanjutan. “Draft tersebut kan bertentangan dengan kesimpulan rapat dengan DPR. Apakah ada upaya itu disampaikan oleh Menag atau Dirjen Haji?”

Setelah ditanya berkali-kali, Nasrullah justru mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” kata dia. Nasrullahh beralasan dirinya tidak terlibat dalam proses penyepakatan isi MoU tersebut serta tidak terlibat dalam rapat antara Kementerian Agama dan DPR. Ia mengatakan dirinya hanya berperan menyampaikan kebijakan Menteri Agama kepada Pemerintah Arab Saudi yang mengurus penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan Pansus Haji ini masih terus berlanjut dengan pertanyaan anggota panitia khusus lainnya. Pansus Haji dibentuk untuk menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu tambahan kuota haji 2024, dari haji regular ke haji khusus atau ONH Plus. Pengalihan kuota haji tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Sebab persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kota haji khusus maksimal sebesar delapan persen dari total kuota haji.

Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Akun Instagram ICW Suspend, Diduga karena Konten RUU Perampasan Aset hingga Peringatan Darurat

Berita terkait

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

6 jam lalu

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

Sidang Pansus Haji DPR hari ini tetap digelar. Menag Yaqut tak hadir.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

8 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

9 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

10 jam lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

12 jam lalu

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

Tim Pansus Haji berangkat menuju Arab Saudi pada 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

19 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

20 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

21 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

23 jam lalu

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

Rencana Pansus Haji meminta keterangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas besok batal. Yaqut masih berada di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya