Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

Jumat, 30 Agustus 2024 15:45 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan Besar India. Sebagaimana yang dilansir dari sistem informasi pelayanan publik atau SIPP PTUN, amar putusan perkara nomor 93/G/2024/PTUN.JKT, menyatakan mengadili, dalam penundaan.

Putusan itu mengabulkan gugatan para terrgugat untuk seluruhnya. PTUN menyatakan membatalkan persetujuan bangunan gedung tertanggal 1 September 2023 dengan total luas 24.331,96 m², luas lantai 21.179,67 m², luas basemen 3.152,29 m². Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi petikan tersebut yang dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majelis hakim PTUN juga mewajibkan tergugat untuk mencabut persetujuan bangunan gedung.

Menanggapi putusan PTUN tersebut, David Tobing selaku kuasa hukum warga yang menggugat pembatalan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India menyampaikan seluruh aktifitas pembangunan gedung harus dihentikan oleh kontraktor, yakni PT. Waskita Karya. Sebab, izin pembangunan berupa PBG tidak berlaku lantaran ditunda pelaksanaannya.

"Sebagai akibat dari putusan tersebut, terutama tentang Putusan Penundaan yang mewajibkan Tergugat (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta/DPMPTSP) untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan India," kata David dalam keterangan resmi yang dikutip Tempo, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

David pun meminta DPMPTSP DKI Jakarta untuk segera mencabut PBG Kedutaan India dan menghormati Putusan Hakim karena jelas melanggar hukum dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam proses administrasi pemerintahan. David juga meminta DPMPTSP DKI Jakarta menunjukkan kenegarawanannya dengan mematuhi Perintah PTUN walaupun dalam hal ini menyangkut pembamgunan Gedung Kedutaan Negara Asing.

Advertising
Advertising

David menegaskan Negara Asing harus patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia demikian pula sebaliknya sehingga untuk proses perizinan pembangunan Gedung Kedutaan pun tidak bisa melanggar hukum. "Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta karena menunjukan supremasi hukum di Indonesia dan menjamin kedudukan seluruh warga negara Indonesia sama dihadapan hukum," ujarnya.

Dia berujar DPMPTSP DKI harus mengambil hikmah dari putusan ini agar tidak sewenang wenang mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia, sejak semula proses perizinan pembangunan Kedubes India sangat tertutup dan patut diduga memanipulasi keberadaan warga sekitar dengan mengundang pihak-pihak yang bukan warga dalam rapat, sedangkan warga sekitar yang terdampak langsung tidak dilibatkan.

David mengatakan Gedung Kedutaan India sangat berbeda dengan Kedutaan Negara Asing lainnya karena selain untuk Kedutaan juga untuk hunian 18 lantai. Sepanjang pengetahuannya, kata dia, tidak ada Gedung Kedutaan yang memiliki hunian 18 lantai dan harus diperiksa seluruh rangkaian perizinannya.

Gugatan pembatalan PBG Kedubes India berawal dari 24 warga yang berlokasi berdekatan dan yang terdampak langsung dengan lokasi pembangunan Gedung Kedutan India menolak pembangunan Kedubes India karena proses penerbitan PBG melanggar peraturan perundang-undangan.

David menjelaskan dua bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakan dalam rapat-rapat dengan instansi terkait dan Kedutaan India masih diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengundang warga. Namun, tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedubes India mulai dilakukan.

Atas dasar tersebut, warga melalui kuasa hukumnya, David Tobing dan kawan-kawan mendaftarkan gugatan pada 6 Maret 2024 dengan nomor registrasi 93/G/2024/PTUN.JKT. PBG dikeluarkan cacat prosedur, wewenang dan substansi bahkan SK PBG terbit tanpa amdal dan izin lingkungan.

Dugaan Warga terjadi beberapa manipulasi data, antara lain yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlah tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG, yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.

Kedua, dugaan SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga. Sebab, warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan izin amdal.

Ketiga, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu Kota Nusantara. Sehingga, pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat. Keempat, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai karena sangat tidak lazim dibandingkan dengan Kedutaan Negara Asing lainnya.

Pilihan Editor: KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

Berita terkait

Ponsel Menengah Samsung Galaxy M05: Resmi Rilis di India

14 jam lalu

Ponsel Menengah Samsung Galaxy M05: Resmi Rilis di India

Ponsel menengah keluarga Samsung Galaxy M ini ditenagai oleh baterai berkapasitas 5000mAh yang mendukung pengisian cepat 25W.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Berharap Bisa Bertemu Narendra Modi di Amerika Serikat

16 jam lalu

Donald Trump Berharap Bisa Bertemu Narendra Modi di Amerika Serikat

Donald Trump mengutarakan keinginan bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi pada pekan depan disela kunjungan kerja Modi ke Amerika

Baca Selengkapnya

Genap Berusia 74 Tahun, Berikut Perjalanan Politik Narendra Modi Perdana Menteri India 3 Periode

23 jam lalu

Genap Berusia 74 Tahun, Berikut Perjalanan Politik Narendra Modi Perdana Menteri India 3 Periode

Perjalanan politik Narendra Modi, Perdana Menteri India yang berhasil mempertahankan kekuasaannya 3 periode.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

2 hari lalu

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

3 hari lalu

Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

Penambahan kementerian di Kabinet Prabowo menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.

Baca Selengkapnya

5 Tempat Wisata di India yang Mirip Venesia, Swiss, hingga Kastil Unik di Eropa Timur

6 hari lalu

5 Tempat Wisata di India yang Mirip Venesia, Swiss, hingga Kastil Unik di Eropa Timur

Kalau belum ada kesempatan mengunjungi Eropa, bisa mengganti pilihan destinasi sementara ke India.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

6 hari lalu

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.

Baca Selengkapnya

Vivo T3 Ultra Hadir Bawa Smart-Aura Light yang Eksklusif, Harga sampai Rp 6 Jutaan

6 hari lalu

Vivo T3 Ultra Hadir Bawa Smart-Aura Light yang Eksklusif, Harga sampai Rp 6 Jutaan

Vivo meluncurkan anggota terbaru dalam seri vivo T3, yakni T3 Ultra.

Baca Selengkapnya

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

7 hari lalu

5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Bulan Madu di India, dari Udaipur hingga Andaman

8 hari lalu

5 Destinasi Bulan Madu di India, dari Udaipur hingga Andaman

Tak hanya dikenal sebagai destinasi yang kaya dengan warisan budaya dan sejarah, India juga menawarkan beragam destinasi bulan madu untuk pasangan

Baca Selengkapnya