Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Jumat, 30 Agustus 2024 17:53 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan kejaksaan belum mengambil sikap apapun atas vonis Toni Tamsil tersebut. "Saat ini JPU sedang pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak sembari juga melihat sikap terdakwa atas putusan tersebut," ujar Harli kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.

Menurut Harli, Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana perintangan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau kita melihat, putusan pengadilan banyak persamaan dengan tuntutan JPU. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan divonis 3 tahun," ujar dia.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Advertising
Advertising

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Wisnu.

Majelis hakim, kata Wisnu, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Toni Tamsil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Untuk barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Majelis membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Dewi Sulistiarini memilih berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan Toni Tamsil tidak terbukti melakukan upaya perintangan kasus timah. Sementara ketua majelis Sulistiyanto Budiharto dan hakim Warsono menyatakan Toni Tamsil bersalah.

Sulistiyanto mengatakan tujuan pemidanaan Toni Tamsil agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya sekaligus memberikan efek jera. "Pemidanaan bertujuan sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah hal yang salah dan masyarakat diharapkan tidak mengikuti perbuatannya," ujar dia.

Ketua majelis hakim perkara tipikor itu menuturkan vonis tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa. Selain itu, pidana terhadap Toni Tamsil memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan sehingga tercapainya kesatuan dan kedaulatan bangsa.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian menyatakan akan menempuh upaya hukum banding karena putusan tersebut jauh dari rasa keadilan. "Keterangan dan pendapat dari ahli dan saksi kita tidak menjadi pertimbangan. Semuanya ahli dari JPU. Dalam perjalanan sidang kita sudah melihat akan ke sini arahnya. Ini sangat berat bagi terdakwa dan keluarga. Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan banding," ujar dia.

Pilihan Editor: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

11 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

12 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

14 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

6 hari lalu

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya